
CABANGBUNGIN | Bekasihariini.click
Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) yang seharusnya menjadi penyelamat masyarakat miskin di Desa Jayabakti, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, justru diduga dijadikan ladang bancakan oknum ketua kelompok. Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mengaku tidak pernah memegang langsung kartu KKS milik mereka. Pencairan bantuan dilakukan secara kolektif, lalu dana diserahkan dalam kondisi sudah dipotong sepihak.
Seorang KPM yang enggan disebutkan namanya menuturkan, praktik tersebut sudah berlangsung lama dan terkesan dibiarkan.
“Sejak awal menerima PKH, saya tidak pernah cairkan sendiri. Selalu lewat Bu Nunung, ketua kelompok. Kartu KKS saya tidak pernah di tangan saya, bahkan ketika saya minta, tidak boleh,” ujarnya kepada Bekasihariini.click, Senin (22/09/2025).
Ia menambahkan, potongan uang bantuan sudah menjadi “tradisi” yang menyakitkan bagi para penerima.
“Kalau cair Rp700 ribu, biasanya dipotong Rp100 ribu. Alasan potongan pun tidak jelas. Kami cuma bisa pasrah,” ucapnya kecewa.
Melanggar Aturan Resmi PKH
Menurut Pedoman Umum PKH, KPM berhak penuh memegang KKS dan mencairkan sendiri bantuan tanpa intervensi siapa pun. Praktik kolektif kartu dan pemotongan dana jelas bertentangan dengan regulasi resmi.
Lebih jauh, dugaan pemotongan dan penguasaan kartu oleh oknum dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Pasal 368 KUHP menegaskan, siapa pun yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum memaksa orang lain menyerahkan barang miliknya, dapat dipidana penjara hingga 9 tahun.
Selain itu, penyalahgunaan bantuan sosial juga berpotensi melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terutama Pasal 2 dan Pasal 3 mengenai penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara.
Diamnya Pendamping PKH & Aparat Desa
Ironisnya, dugaan penyimpangan ini seolah dibiarkan. Pendamping PKH dan pemerintah desa tidak terlihat mengambil tindakan tegas. Kondisi ini semakin memperkuat dugaan adanya pembiaran sistematis dalam penyaluran bantuan.
Tuntutan KPM: Usut Tuntas, Jerat Hukum
Para penerima manfaat mendesak pemerintah pusat, Kementerian Sosial, hingga aparat penegak hukum turun langsung menyelidiki kasus ini.
“Bantuan ini hak kami. Kalau dipotong seenaknya, itu sudah termasuk kejahatan. Kami minta penegak hukum jangan tutup mata, jerat oknum yang bermain,” tegas salah satu KPM.
Skandal PKH di Jayabakti menjadi bukti nyata bahwa program pengentasan kemiskinan rawan diselewengkan. Jika aparat tidak segera bertindak, praktik busuk ini akan terus merampas hak rakyat miskin. (Red)


