25.2 C
New York
Jumat, September 19, 2025

Buy now

spot_img

Publik Pertanyakan SOP Bank BJB, Ada Titipan Uang Pajak Rp 1,1 Miliar Saat Libur

KARAWANG | Bekasihariini.click

Standar Operasional Prosedur (SOP) Bank Jabar Banten (BJB) Karawang dipertanyakan, setelah seorang pengusaha galian tanah diketahui menitipkan uang senilai Rp 1,1 miliar pada Sabtu (9/8/2025) dini hari saat bank libur. Peristiwa ini sontak menimbulkan sorotan publik lantaran dianggap sebagai bentuk pelayanan khusus di luar ketentuan.

Diketahui, setelah adanya upaya penutupan galian tanah oleh aparat gabungan pada Jumat (8/8/2025), PT Vanesha Sukma Mandiri yang beroperasi di atas lahan milik PT Contemporary Amperex Technology Limited, di Kawasan Industri Karawang New Industry City, Desa Wanajaya, Kecamatan Telukjambe Barat, akhirnya menyanggupi membayar tunggakan pajak sebesar Rp 4,5 miliar.

Baca Juga  Tradisi dan Hiburan Rakyat Meriahkan Milangkala Desa Purwamekar

Sebagai tahap awal, perusahaan tersebut kemudian menitipkan uang pembayaran pajak sebesar Rp 1,1 miliar ke Bank BJB pada Sabtu (9/8/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.

Praktisi hukum sekaligus pengamat kebijakan, Asep Agustian SH. MH, mengaku heran dengan adanya pelayanan penitipan uang di luar hari dan jam kerja bank. Menurutnya, hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai SOP yang berlaku di Bank BJB.

β€œSaya tidak mempertanyakan persoalan tunggakan pajak pengusaha. Tapi saya mempertanyakan SOP di Bank BJB. Kok bisa ya di hari libur menitipkan uang di jam dini hari. Sementara di hari kerja saja, jam 3 sore Bank BJB sudah tidak melayani nasabah,” ujar Asep, Rabu (3/9/2025).

Baca Juga  Tingkatkan Keimanan, Polsek Setu Laksanakan Kegiatan Qultum dan Tahsin Qur’an

Askun yang akrab disapa Asep menilai pelayanan tersebut terkesan istimewa. Bahkan tersiar kabar, penitipan uang itu diterima langsung oleh Kepala Cabang Bank BJB Karawang.

β€œKok bisa ya ada pelayanan nasabah super premium seperti itu? Dasarnya apa ya bisa seperti itu? Kira-kira kalau masyarakat biasa bisa nggak ya mendapatkan pelayanan seperti itu di Bank BJB,” ucapnya.

Padahal, lanjut Askun, meskipun uang dititipkan pada Sabtu dini hari, tetap saja proses administrasinya baru dilakukan pada hari kerja, yakni Senin.

β€œSekarang persoalannya gimana kalau uang yang dititipkan tersebut ada uang palsu? Emang Kacab Bank BJB mau mempertanggungjawabkannya secara pribadi? Sekali lagi saya tanya, emang boleh nasabah nitip uang di hari libur?” tegas Askun.

Baca Juga  Kontraktor Menggugat Hak, Pemda Karawang Dituding Mainkan Dana Proyek

Atas temuan ini, Askun meminta klarifikasi dari pihak Bank BJB terkait kebenaran adanya SOP yang memperbolehkan nasabah menitipkan uang di luar jam kerja. Jika tidak ada aturan yang membolehkan, ia mendesak agar Bank BJB provinsi maupun pusat memberikan sanksi tegas terhadap Kepala Cabang BJB Karawang.

β€œPersoalannya, temuan ini seperti membeda-bedakan pelayanan antar nasabah di Bank BJB. Ini jelas menimbulkan preseden buruk terhadap pelayanan. Kalau terbukti menyalahi prosedur, mutasi lagi aja itu Kacabnya,” tandasnya.

Red

BERITA TERBARU

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

BERITA LAINNYA