
SUKAASIH | BEKASIHARIINI.CLICK –
Program sumur bor satelit merupakan salah satu inisiatif Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk memperluas akses air bersih bagi masyarakat di wilayah yang belum terjangkau jaringan PDAM. Melalui proyek ini, diharapkan kebutuhan dasar warga terhadap air bersih dapat terpenuhi dengan instalasi sumur bor yang dibangun secara tersebar di beberapa titik desa dan kampung.
Namun, pelaksanaan program tersebut di Kampung Penyambelan, RT 001/006, Desa Sukaasih, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, kini menjadi sorotan. Investigasi Bekasihariini.click menemukan sejumlah kejanggalan pada pelaksanaan proyek sumur bor di lokasi tersebut.
Berdasarkan pantauan langsung di lapangan pada Minggu (3/8/2025), ditemukan penggunaan pipa pralon diduga tanpa label Standar Nasional Indonesia (SNI). Padahal, SNI merupakan standar mutu wajib yang menjamin kualitas material instalasi air. Penggunaan pralon non-SNI berisiko menyebabkan kerusakan dini dan mencemari kualitas air yang nantinya digunakan oleh warga.

Tak hanya soal teknis, aspek transparansi juga dipertanyakan. Di lokasi proyek tidak ditemukan papan informasi yang wajib dipasang pada setiap kegiatan yang menggunakan dana pemerintah. Padahal, sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 29/PRT/M/2006 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, papan proyek harus memuat informasi seperti nama kegiatan, nilai kontrak, sumber dana, dan pelaksana kegiatan.
Ketiadaan papan informasi ini dinilai sebagai pelanggaran administratif dan dapat mengarah pada indikasi kurangnya akuntabilitas publik.
Upaya konfirmasi kepada pihak pelaksana proyek di lokasi tidak membuahkan hasil. Beberapa pekerja menolak memberikan keterangan, sementara pihak yang disebut sebagai penanggung jawab memilih bungkam.
“Dana pemerintah itu uang rakyat. Kalau tidak transparan dan dikerjakan asal-asalan, ini jelas merugikan warga,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya.
Apabila terbukti ada unsur pelanggaran atau penyimpangan dalam pelaksanaan proyek ini, pelaksana dapat dikenai sanksi administrasi, pemutusan kontrak, hingga jerat hukum sesuai Pasal 55 dan 56 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bekasihariini.click akan terus menelusuri perkembangan proyek ini dan membuka informasi kepada publik demi mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program pemerintah.
Redaksi | KRN


