Cikarang, | BEKASIHARIINI.CLICK | β Dalam upaya untuk memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika, Polres Metro Bekasi melakukan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan tindak pidana selama periode 2024-2025.
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Kompol Yulianto Timang tersebut melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Kejaksaan, Pengadilan, serta unsur internal dan eksternal kepolisian. Pemusnahan ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen Polres Metro Bekasi dalam memastikan bahwa peredaran narkotika yang merusak generasi bangsa dapat diberantas dengan tegas. Rabu (21/5/25).
Pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman Mapolres Metro Bekasi dengan menyaksikan langsung sejumlah perwakilan instansi terkait.
Proses pemusnahan ini diawasi secara ketat untuk memastikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan tidak akan digunakan atau disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Adapun Barang Bukti yang Dimusnahkan Dalam kegiatan tersebut, sejumlah barang bukti yang telah melalui proses hukum dimusnahkan, termasuk barang bukti hasil penanganan perkara yang telah diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dan yang sudah memiliki kepastian hukum tetap. Jenis dan jumlah narkotika yang dimusnahkan dalam kesempatan ini terdiri dari:
Narkotika jenis sabu seberat 27,46 gram
Narkotika jenis ganja seberat 80,86 gram
Narkotika jenis sinte (tembakau gorila) seberat 46,3 gram
Pil ekstasi sebanyak 2 butir
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara yang sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, menggunakan alat pemusnah yang aman dan tidak berbahaya. Langkah ini juga dilakukan dengan tujuan untuk memastikan bahwa barang bukti tersebut tidak lagi beredar di masyarakat dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Pentingnya Pemusnahan Barang Bukti dalam Memerangi Narkotika
Kompol Yulianto Timang, Kasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi, dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika dan memastikan bahwa barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap tidak jatuh ke tangan yang salah.
βKegiatan pemusnahan barang bukti ini adalah bagian dari tanggung jawab kami sebagai aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa barang bukti yang telah melalui proses hukum tidak lagi digunakan oleh pihak-pihak yang dapat merusak generasi bangsa. Kami ingin memastikan bahwa tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Metro Bekasi,β tegas Kompol Yulianto.
Menurutnya, kegiatan ini bukan hanya sebagai bentuk penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, namun juga sebagai upaya untuk memperkuat sinergi antara Polres Metro Bekasi dan berbagai instansi terkait dalam pemberantasan narkotika. Polisi, Kejaksaan, Pengadilan, serta masyarakat harus saling bekerja sama agar peredaran narkotika di Kabupaten Bekasi dapat ditekan secara signifikan.
Pemberantasan Narkotika, Tanggung Jawab Bersama Pemusnahan barang bukti ini juga diharapkan dapat menjadi langkah konkret dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang berjalan di wilayah Polres Metro Bekasi. Selain itu, kegiatan ini sekaligus menjadi pesan kepada seluruh masyarakat bahwa pihak kepolisian serius dalam memerangi narkotika dan menjaga generasi muda dari ancaman narkotika yang semakin marak.
Polres Metro Bekasi berharap masyarakat dapat terus berpartisipasi dalam pemberantasan narkoba, baik dengan cara melaporkan peredaran narkotika di lingkungan sekitar maupun dengan mendukung program-program preventif yang digalakkan oleh kepolisian. Melalui upaya bersama ini, diharapkan peredaran narkotika dapat ditekan, dan generasi muda dapat terlindungi dari ancaman yang membahayakan masa depan mereka.
Komitmen Berkelanjutan Polres Metro Bekasi Kompol Yulianto menambahkan bahwa Polres Metro Bekasi tidak akan berhenti hanya pada pemusnahan barang bukti ini, namun akan terus berupaya untuk mengungkap jaringan-jaringan narkotika yang ada dan menindak tegas setiap pelaku yang terlibat dalam peredaran narkotika.
βPeredaran narkoba adalah masalah serius yang tidak hanya merugikan individu, tetapi juga merusak tatanan sosial dan masa depan generasi muda kita. Oleh karena itu, Polres Metro Bekasi akan terus berkomitmen untuk memberantas narkoba, dengan memperkuat koordinasi dengan instansi terkait dan melibatkan masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba,β tandasnya.
Dengan dilaksanakannya pemusnahan barang bukti ini, Polres Metro Bekasi berharap dapat terus memperkuat upaya bersama dalam melawan peredaran narkotika. Masyarakat diharapkan semakin percaya pada proses hukum yang berjalan dan bersama-sama menjaga generasi muda dari bahaya laten narkotika yang bisa mengancam masa depan mereka.
Pemusnahan barang bukti ini juga merupakan simbol dari komitmen Polres Metro Bekasi dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari peredaran narkotika, demi terciptanya Kabupaten Bekasi yang aman, sehat, dan bebas narkoba. (Kikih/Red)