Cikarang, | BEKASIHARIINI.CLICK | – Kisah memilukan datang dari Kabupaten Bekasi. Seorang pria bernama Kurdiansyah (30), warga Kecamatan Cikarang Utara, tega menjual calon istrinya sendiri kepada hidung belang sebanyak 17 kali. Aksi tersebut dilakukan demi mendapatkan uang untuk biaya pernikahan.
Kasus ini terungkap setelah korban, DAA, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikarang Timur. Menurut keterangan Kapolsek Cikarang Timur, AKP Sugiharto, saat konferensi pers di Aula Polsek Cikarang Pusat pada Selasa (29/7/2025), pelaku mengaku menjual DAA dengan tarif Rp500 ribu per kali pertemuan.
“Pelaku ini karena tidak punya modal untuk menikah, sehingga ia membuat keputusan yang sangat buruk ini yaitu dengan menjual pacarnya ke hidung belang,” ungkap AKP Sugiharto Kapolsek Cikarang Timur.
Berdasarkan hasil penyelidikan, perbuatan tersebut terjadi pada Rabu (19/3/2025) malam di Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Wangunharja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kurdiansyah diketahui telah menjalin hubungan asmara dengan DAA dan menjanjikannya akan segera menikah. Namun, karena terbentur biaya, ia tega memanfaatkan DAA sebagai “jalan pintas” untuk memperoleh uang.
“Jika korban menolak, pelaku mengancam bahkan melakukan kekerasan fisik terhadap korban,” kata Kapolsek.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit ponsel merk Vivo dan beberapa tangkapan layar (screenshot) percakapan di aplikasi pesan yang digunakan pelaku untuk menawarkan korban kepada pria hidung belang.
Atas Perbuatan kemudian Kurdiansyah dilaporkan ke polisi dengan nomor laporan LPB/166/VI/2025/Polsek Cikarang Timur. Saat ini Dirinya dijerat dengan Pasal 296 KUHP dan/atau Pasal 352 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun 4 bulan.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap kasus-kasus eksploitasi seperti ini. Jangan ragu melapor jika menemukan tindak pidana perdagangan orang atau eksploitasi seksual,” tegas AKP Sugiharto.
Kapolsek juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam mencegah perdagangan manusia dan eksploitasi.


