10.2 C
New York
Jumat, Desember 19, 2025

Buy now

spot_img

Pisau Badik Jadi Saksi, Seorang Buruh Cukur Rambut di tangkap Polisi Usai Habisi Rekannya

Cikarang Barat, | BEKASIHARIINI.CLICK | – Jajaran Polsek Cikarang Barat bersama Unit Jatanras Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian seorang pria berinisial EP alias A (26), warga Garut, Jawa Barat.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa S.I.K, MH. Pelaku yang diketahui berinisial RA alias R (29), berhasil ditangkap di kediamannya di Kota Banjar, Jawa Barat, pada Selasa (30/9/2025) setelah sempat melarikan diri usai melakukan aksi brutalnya.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu (27/9/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah kontrakan milik H. Mulyadi yang berlokasi di Kampung Cibitung, Kelurahan Telagaasih, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Korban dan pelaku diketahui tinggal di kontrakan tersebut serta bekerja di tempat pangkas rambut Barberpedia Cibitung.

Menurut keterangan saksi, pada malam kejadian terdengar suara musik keras dari dalam kontrakan. Saksi Ariel yang juga tinggal di sekitar lokasi melihat pelaku keluar dari kamar kontrakan sambil memegang sebilah pisau badik yang telah berlumuran darah. Saat ditanya, pelaku tidak menjawab dan hanya terdiam.

Melihat gelagat mencurigakan, saksi segera berusaha merebut pisau dari tangan pelaku untuk diamankan. Setelah itu, saksi melaporkan kejadian kepada Ketua RT setempat, Zaenal Arifin. Saat keduanya masuk ke dalam kontrakan, korban ditemukan sudah tergeletak dengan tubuh penuh luka tusukan di bagian perut, tangan, dan paha.

Dalam kejadian ini, Kapolres Mengungkapkan Korban kemudian dilarikan ke RSUD Kabupaten Bekasi untuk mendapatkan perawatan intensif. Namun, setelah menjalani perawatan selama dua hari, nyawa korban tidak dapat diselamatkan. Korban dinyatakan meninggal dunia pada Senin (29/9/2025) sekitar pukul 01.15 WIB.

Hasil penyelidikan polisi mengungkap bahwa motif pelaku adalah cemburu. Pelaku merasa tersaingi karena korban memiliki kedekatan dengan seorang wanita bernama Sheyla. Merasa terancam, pelaku berusaha menjelekkan korban di depan Sheyla. Hal ini memicu pertengkaran antara korban dan pelaku di kontrakan hingga berujung pada aksi penusukan.

“Pelaku menusuk korban dengan pisau badik akibat emosi dan cemburu karena korban dekat dengan seorang wanita yang juga dikenal pelaku,” ungkap Kapolres.

Setelah peristiwa tersebut, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian. Polsek Cikarang Barat bersama Unit Jatanras Polres Metro Bekasi melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti, serta membawa jenazah korban ke RS Bhayangkara TK I R. Said Sukanto untuk dilakukan autopsi.

Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya menemukan keberadaan pelaku di Kota Banjar, Jawa Barat. Upaya pengejaran membuahkan hasil setelah pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan.

Atas kejadian ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah pisau badik bergagang kayu warna coklat yang digunakan pelaku, pakaian dan tas yang bernoda darah, beberapa unit telepon genggam, serta dompet milik pelaku maupun korban.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Kapolres Metro Bekasi, menegaskan akan memproses kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

“Kasus ini menjadi perhatian kami karena menyangkut nyawa seseorang. Kami pastikan proses hukum berjalan transparan, dan pelaku akan dijerat sesuai pasal yang berlaku,” Tegasnya.

BERITA TERBARU

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

BERITA LAINNYA