25.2 C
New York
Jumat, September 19, 2025

Buy now

spot_img

PHK Massal dan Tragedi Dunia Kerja Indonesia diawal 2025

KOTA BEKASI | BEKASIHARIINI.CLICK | “Sesuatu yang belum dikerjakan seringkali tampak mustahil dan kita akan yakin jika kita telah melakukannya dengan baik.” – Evelyn Underhill-

Dunia kerja negeri ini memasuki masa suram di awal 2025. PHK massal terjadi di banyak perusahaan, khususnya manufaktur asing yang mempekerjakan ribuan karyawan.

Disaat negeri ini baru akan mulai bangkit dengan dimulainya Pemerintahan Prabowo sejak dilantik pada akhir 2024 lalu dengan beragam optimismenya, justru dunia usaha mempertontonkan kontradiksi dengan terjadinya banyak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan beragam alasan.

Sebagaimana berita di sejumlah media, beberapa perusahaan asing besar seperti Sanken, Yamaha & KFC telah melakukan PHK besar2an terhadap pekerjanya. Sementara disisi lain, PT. Sritex yang mempekerjakan puluhan ribu orang, secara resmi mulai mem-PHK 10 ribuan pekerjanya secara resmi per 01 Maret 2025. Padahal Pemerintah melalui Wamenaker RI pernah menjamin bahwa PT. Sritex tetap akan beroperasi dan Pekerjanya tak akan di-PHK.

Tentu kita prihatin dengan kondisi dunia usaha dan dunia kerja saat ini, apalagi gelombang badai PHK tersebut dilakukan pada saat memasuki bulan Ramadhan dan mendekati Lebaran, dimana Pekerja sangat berharap dengan Tunjangan Hari Raya (THR).

Baca Juga  Gus Iqbal Tegaskan Rekrutmen RSUD Rengasdengklok Tidak Fair dan Sarat Masalah

Lantas, apa yang sesungguhnya terjadi dan bagaimana kita menyikapi gelombang dan badai PHK yang berdampak kepada meningkatnya tingkat pengangguran dan beragam masalah ekonomi dan sosial ini dimasa depan?

PERAN TRIPARTIT

Tak dapat disangkal, Lembaga Tripartit yang dibentuk berdasarkan amanah Peraturan Pemerintah (PP) No 08 Tahun 2005 dan PP No 46 Tahun 2008 tentang Tata kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerjasama Tripartit, belum berjalan sebagaimana mestinya.

Menurut Pasal 23 PP No 8 Tahun 2005 disebutkan bahwa _”LKS Tripartit Provinsi mempunyai tugas memberikan pertimbangan, saran, dan pendapat kepada Gubernur dan pihak terkait dalam penyusunan kebijakan dan pemecahan masalah ketenagakerjaan di wilayah Propinsi yang bersangkutan”._

Begitu pula bunyi Pasal 41 menyebutkan, _”LKS Tripartit Kota/Kabupaten mempunyai tugas memberikan pertimbangan, saran, dan pendapat kepada Walikota/Bupati dan pihak terkait dalam penyusunan kebijakan dan pemecahan masalah ketenagakerjaan di wilayah Kota/Kabupaten yang bersangkutan”._

Baca Juga  Ganja dari Cipinang Masuk Karawang, Polisi Ringkus Tiga Pengedar dan Amankan 3,5 Kg

Dari kedua Pasal yang mengatur tugas LKS Tripartit Provinsi dan Kota/Kabupaten sebagaimana disebut diatas, terlihat jelas bahwa Forum tersebut memiliki peran sentral sebelum perusahaan2 yang berada di wilayahnya melakukan tindakan2 ketenagakerjaan yang massif dan berdampak sosial secara signifikan.

Artinya, penyelesaian permasalahan ketenagakerjaan, khususnya tindakan PHK oleh Perusahaan secara sepihak, belum memiliki mekanisme yang bisa memberikan perlindungan yang bersifat protektif para Pekerja.

Disinilah peran pro-aktif Pemerintah diperlukan dalam Forum Tripartit yang legal, agar bisa memitigasi dampak dan risiko PHK secara dinamis, sistematis & berkelanjutan.

Pola Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh perusahaan dengan beragam alasan yang mungkin saja rasional & bisa diterima akal sehat. Namun, PHK sepihak tanpa dilakukan audit dan evaluasi mendalam yang sistematis oleh pihak ketiga yang dalam hal ini Pemerintah bersama anggota LKS Tripartit, justru makin melemahkan posisi kaum Pekerja dalam ekosistem Hubungan Industrial Indonesia saat ini.

Baca Juga  APBD Jadi ATM DPRD? Kota Bekasi Habiskan Rp27,8 Miliar, Kabupaten Rp32,3 Miliar untuk Tunjangan

Sudah saatnya Peran pro-aktif Pemerintah dalam Lembaga Tripartit Provinsi dan Kota/Kabupaten bisa memberikan pengaruh signifikan untuk mencarikan solusi terbaik agar PHK massal tidak terjadi dan terus berulang dimasa depan.

Dampak langsung PHK massal di suatu wilayah, akan berpengaruh besar terhadap pertumbuhan ekonomi, stabilitas keamanan dan tingkat pengangguran & kemiskinan. Hal ini sudah pasti akan bermuara kepada tingginya tingkat kriminalitas di wilayah terkait secara mikro dan memiliki resistensi kepada wilayah2 sekitar secara regional.

Pemberdayaan Lembaga Tripartit harus menjadi perhatian utama Pemerintah, khususnya dalam mencari strategi dan solusi efektif di masing2 wilayah, agar PHK massal tak menjadi momok mengerikan yang bisa merusak stabilitas dunia ketenagakerjaan khususnya dan ekosistem dunia usaha serta investasi pada umumnya.

Bekasi, 01 Maret 2025

Dr. Yosminaldi, SH.MM (Ketua Umum ASPHRI, Pemerhati Ketenagakerjaan & Dosen MSDM & Hubungan Industrial)

BERITA TERBARU

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

BERITA LAINNYA