
TARUMAJAYA | Bekasihariini.click
Publik dikejutkan dengan keberadaan baliho iklan minuman beralkohol yang berdiri gagah di titik strategis Jalan Pantai Makmur, tepat di pintu keluar Tol Tarumajaya, pada Kamis (18/9/2025). Keberadaan reklame itu menimbulkan tanda tanya besar: apakah iklan miras semacam ini legal, dan bagaimana proses perizinannya bisa lolos di Kabupaten Bekasi?
Iklan tersebut menampilkan dua produk beralkohol, yakni Batavia Highball Whizz Soda Mix dan Iceland Vodka Mix Lychee Martini, masing-masing dengan kadar alkohol 4,8 persen. Batavia Highball diketahui merupakan campuran whisky dan soda, sedangkan Iceland Vodka Mix Lychee Martini merupakan minuman vodka bercampur lychee.
Fenomena ini sontak menuai kritik dari masyarakat. Ketua Ansor Kecamatan Tarumajaya, JM, menilai kemunculan baliho miras jelas menciderai norma dan etika yang berlaku di Kabupaten Bekasi.
“Kami menyesalkan lolosnya izin reklame miras ini di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMDPT). Jelas-jelas melanggar norma dan aturan yang berlaku. Kami minta pihak terkait segera memberi sanksi tegas kepada pengiklan maupun pemilik media reklame yang melanggar aturan, mulai dari teguran, denda, hingga pencabutan izin usaha,” tegas JM.
JM juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan jika menemukan iklan serupa, agar penertiban dapat segera dilakukan.
Sementara itu, Camat Tarumajaya yang dikonfirmasi melalui WhatsApp mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses perizinan reklame tersebut.
“Izin itu keluarnya dari dinas kabupaten. Tidak ada koordinasi sebelumnya ke desa maupun kecamatan. Kalau ada koordinasi, pasti kami larang,” ujar Camat Tarumajaya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak, baik pelaku usaha maupun instansi pemerintah, agar lebih berhati-hati dalam memberikan izin reklame. Penegakan aturan daerah dinilai penting untuk menjaga ketertiban dan moralitas masyarakat Kabupaten Bekasi.
Reporter | Iyan
Editor | Karno


