SUKAWANGI | Bekasihariini.click
Ketegangan terjadi di area proyek renovasi gedung sekolah dan pembangunan perpustakaan SMAN 1 Sukawangi, Rabu (20/08/2025). Seorang jurnalis lokal, Yono, mengaku mendapat perlakuan tidak bersahabat dari pihak security sekolah saat hendak melakukan peliputan.
Yono mengatakan, dirinya datang untuk mendokumentasikan proses renovasi ruang kelas. Namun, niat tersebut justru dihadang oleh security sekolah.
“Saya mau ambil gambar kegiatan renovasi ruang kelas, eh malah dihalang-halangi. Katanya jangan seenak-enaknya masuk, dengan nada kasar. ujar Yono.
Sorotan Hukum
Peristiwa ini menimbulkan sorotan serius. Tindakan menghalangi kerja jurnalistik bukan perkara kecil. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 ayat (1), menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat tugas jurnalis dapat dipidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Pakar hukum pers menilai, dalih melarang tanpa dasar jelas berpotensi melanggar prinsip kebebasan pers. Namun, jurnalis juga diingatkan untuk tetap memperhatikan aspek keselamatan kerja di area konstruksi, termasuk penggunaan alat pelindung diri (APD).
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak SMAN 1 Sukawangi, security belum memberikan keterangan resmi. Publik menunggu kejelasan, apakah sampai sejauh mana security berhak membatasi aktivitas pers di ruang publik.
Kasus ini menjadi ujian: apakah kebebasan pers di lapangan benar-benar dihormati, atau justru masih sering dibungkam oleh “oknum” yang tidak memahami aturan hukum.
Reporter | Iyan
Editor | Karno


