KARAWANG β BEKASIHARIINI.CLICKΒ Pengadilan Agama (PA) Karawang terus meningkatkan kualitas layanan publik yang lebih transparan, akuntabel, dan bebas pungutan liar (pungli). Komitmen ini diwujudkan melalui penerapan standar pelayanan nasional serta berbagai inovasi layanan berbasis digital.
Pengadilan Agama Karawang merupakan lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung RI yang memiliki tugas pokok memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan perkara-perkara yang berkaitan dengan hukum Islam. Di antaranya, perkara perceraian, waris, wakaf, hibah, zakat, infak, perwalian, hingga ekonomi syariah yang berada di wilayah Kabupaten Karawang.
βSetiap layanan ada SOP dan timeline-nya. Masyarakat bisa cek sendiri biayanya lewat aplikasi atau website resmi kami. Jadi, tidak ada ruang untuk biaya siluman,β jelas Syuyuti, saat ditemui di ruang layanan PA Karawang, Rabu (14/5/2025).
Menurut Syuyuti, pihaknya tegas menolak segala bentuk pungli. Masyarakat yang menemukan indikasi pelanggaran dapat langsung melapor ke meja pengaduan atau melalui kanal pengaduan resmi yang terhubung langsung ke Mahkamah Agung.
βKalau ada yang merasa dimintai uang oleh oknum, silakan lapor. Kami siap menindak tegas. Saluran pengaduan kami terbuka,β tegasnya.
adapun data perkara di PA karawang, yang paling banyak dan mendominasi ialah gugat cerai sebanyak 1.368 kasus di tahun 2025, kemuadian di susul oleh Talak sebanyak 444 kasus.
βKami pastikan seluruh layanan di sini gratis, kecuali yang memang sudah ditentukan negara,β tambahnya.
Dengan layanan yang lebih cepat, transparan, dan berbasis digital, PA Karawang terus berupaya membuktikan komitmennya sebagai lembaga peradilan yang berintegritas dan ramah masyarakat. (red)