3.3 C
New York
Kamis, Desember 18, 2025

Buy now

spot_img

Ormas DPP GMI Bongkar Dugaan Permainan Proyek Lapangan Bola Sukatani: Parah Tanah Murahan Jadi Sorotan, APH Wajib Turun!

SUKATANI | Bekasihariini.click — Kamis, 27/11/2025 – Proyek pembangunan lapangan bola di depan Kantor Kecamatan Sukatani kini berada di ujung kritik tajam. Investigasi Ormas Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Masyarakat Indonesia (DPP GMI) menemukan indikasi kuat bahwa proyek ini tidak dikerjakan sebagaimana mestinya. Material yang digunakan dinilai jauh dari standar, sehingga patut diduga ada permainan yang merugikan masyarakat.

Sekretaris Umum DPP GMI, Asep Ayung, tidak menutup-nutupi temuannya. Ia menyebut bahwa penggunaan tanah murahan dalam proyek ini merupakan indikasi ketidakberesan yang sangat mencolok. “Material dasar saja sudah melenceng. Ini menggunakan tanah murahan, bukan tanah super sesuai spesifikasi. Kalau seperti ini, dari awal sudah mengundang masalah,” ujarnya dengan nada tegas.

Menurut Asep, pelaksanaan proyek ini diduga melabrak ketentuan Permenpora Nomor 150 Tahun 2015 serta standar sarana olahraga dalam Permenpora Nomor 7 Tahun 2021. Regulasi tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan pedoman agar fasilitas olahraga aman, kuat, dan layak digunakan. “Kalau standar dasar saja tidak dipenuhi, berarti ada sesuatu yang tidak beres. Dan sesuatu itu harus diungkap,” tegasnya.

GMI mempertanyakan fungsi pengawasan dari dinas terkait. Asep menyebut, jika pengawasan berjalan, mustahil material semacam itu lolos. “Ini seperti pekerjaan yang sengaja dibiarkan asal jadi. Jangan sampai ini proyek yang hanya bagus di proposal, tapi buruk di lapangan. Publik berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi,” ujarnya.

DPP GMI secara tegas meminta Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh. Menurut Asep, dugaan ketidaksesuaian ini berpotensi bertabrakan dengan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan akuntabilitas dan transparansi dalam setiap layanan dan pembangunan fisik yang menggunakan uang negara.

Selain itu, proyek ini juga bersinggungan dengan kewajiban tata kelola pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Bila terbukti terjadi pengurangan spesifikasi atau penurunan kualitas material secara sengaja, maka hal tersebut dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius.

Asep juga mengingatkan bahwa lapangan bola bukan sekadar proyek fisik, tetapi bagian dari amanat UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional untuk menghadirkan fasilitas olahraga yang layak bagi pembinaan generasi muda. “Bagaimana mau lahir atlet kalau lapangannya saja dibuat dengan cara yang meragukan? Ini bukan sekadar proyek, ini menyangkut masa depan pemuda,” ujarnya.

DPP GMI memastikan tidak akan melepas kasus ini begitu saja. “Kami akan kawal sampai tuntas. Bila tidak ada langkah tegas dari pemerintah daerah, kami siap membawa ini ke ranah resmi. Tidak boleh ada kompromi untuk pelanggaran yang merugikan publik,” tutup Asep.

Red | KRN Jikar

BERITA TERBARU

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

BERITA LAINNYA