12 C
New York
Jumat, Desember 19, 2025

Buy now

spot_img

Modus Tipu-Tipu, Pencuri Uang Kios BRI Link di Bekasi Akhirnya Tertangkap

Cikarang Pusat, | BEKASIHARIINI.CLICK | – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Cikarang Pusat, Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah kios layanan keuangan BRI Link di wilayah Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, pada Minggu (24/8/2025) malam.

Seorang pria berinisial Yayan Surnadi (25), warga Kabupaten Karawang, diamankan petugas setelah diduga melakukan pencurian uang tunai dan sejumlah barang berharga dari kios tersebut.

Kapolsek Cikarang Pusat, AKP Elia Umboh, SH, MH., menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan warga yang melihat adanya tindak pidana pencurian di kios BRI Link milik seorang warga bernama Resa.

“Korban sempat memergoki pelaku saat keluar dari dalam kios. Saat ditanya, pelaku beralasan hendak melakukan top up dana, namun korban merasa curiga. Tak lama kemudian pelaku justru kabur, dan setelah diperiksa, uang tunai di dalam laci sudah hilang,” ungkap Kapolsek.

Peristiwa bermula ketika korban, seorang perempuan berusia 23 tahun, meninggalkan kios sebentar untuk membeli makanan. Saat kembali, korban melihat pelaku keluar dari dalam kios. Setelah terjadi percakapan singkat, pelaku mencoba mengalihkan perhatian korban dengan mengatakan ada kompor yang menyala di bagian belakang kios.

Namun ketika korban mengecek ke belakang, pelaku langsung melarikan diri. Korban pun memeriksa isi laci uang dan mendapati uang tunai sebesar Rp 2.250.000 telah raib. Menyadari telah menjadi korban pencurian, korban kemudian melapor ke Polsek Cikarang Pusat.

Tim Unit Reskrim yang dipimpin Ipda Bondan Panji S. bersama piket fungsi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, petugas mendapat informasi keberadaan pelaku di sebuah bedeng pekerja bangunan di sekitar lokasi. Polisi pun berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Adapun Barang Bukti dan Identitas Pelaku yakni Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, -Uang tunai sebesar Rp 2.250.000, -Satu unit handphone merek Xiaomi, -Satu potong kaos polo warna hitam.

Pelaku diketahui bernama Yayan Surnadi, lahir di Karawang tahun 2000, berprofesi sebagai buruh harian lepas di sebuah proyek bangunan. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Cikarang Pusat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek menambahkan, pihaknya telah melakukan sejumlah langkah penanganan mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, hingga penyitaan barang bukti.

“Tersangka sudah ditahan dan kami akan melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Tindak pidana ini kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tegasnya.

Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya para pelaku usaha kecil dan penyedia layanan keuangan seperti BRI Link, untuk lebih waspada dalam menjaga barang berharga maupun uang tunai di kios atau tempat usaha.

“Kami minta masyarakat agar tidak segan melapor jika melihat kejadian mencurigakan. Kepolisian akan terus melakukan patroli dan respon cepat untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” pungkas Kapolsek.

BERITA TERBARU

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

BERITA LAINNYA