10.9 C
New York
Jumat, Desember 19, 2025

Buy now

spot_img

Memalukan! SD Negeri Sukaringin 01 Diduga Pungli Seragam Rp260 Ribu, Tabrak Aturan Pendidikan Gratis

Caption: SD Negeri Sukaringin 01 Diduga Pungli Seragam Rp260 Ribu, Tabrak Aturan Pendidikan Gratis

SUKAWANGI | Bekasihariini.click

Dunia pendidikan Kabupaten Bekasi kembali tercoreng. SD Negeri Sukaringin 01 diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap wali murid dengan dalih pengadaan seragam sekolah. Informasi yang dihimpun menyebutkan, orang tua siswa diminta membayar Rp260 ribu per anak untuk seragam sekolah—praktik yang jelas bertentangan dengan aturan pendidikan dasar yang seharusnya gratis.

Seorang wali murid dengan nada kecewa membongkar hal tersebut.

“Iya, anak saya diminta uang Rp260 ribu buat bayar seragam sekolah,” ungkapnya, Rabu (17/9/2025).

Pernyataan ini sontak memunculkan pertanyaan serius: atas dasar hukum apa sekolah negeri menarik pungutan untuk seragam?

Regulasi Tegas: Sekolah Negeri Dilarang Memungut Wajib

Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, sekolah dilarang melakukan pungutan wajib dalam bentuk apapun. Sumbangan hanya boleh bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak boleh dipaksakan kepada wali murid.

Sementara itu, Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Seragam Sekolah menegaskan pengadaan seragam bukanlah kewajiban sekolah. Wali murid berhak penuh menentukan tempat pembelian sesuai kemampuan, bukan dipaksa membeli melalui skema kolektif sekolah.

Jika benar pungutan Rp260 ribu dilakukan, maka praktik tersebut masuk kategori pungli dan dapat berimplikasi hukum.

Klarifikasi Pihak Sekolah: Hanya Kaos Olahraga Rp100 Ribu

Tim Bekasihariini.click mencoba mengonfirmasi ke pihak sekolah via WhatsApp (18/9/2025). Kepala Sekolah SDN Sukaringin 01 memberikan keterangan berbeda.

“Untuk kebenarannya: Dari beberapa wali murid memohon agar di buatkan seragam, dan pihak sekolah menolak, dengan karena sekolah tidak boleh menjual seragam, dan dianjurkan beli ke pasar. Wali murid katanya kalau beli ke pasar mahal. Dan wali murid bertanya bisa tidak kalau pesen seragam dengan cara menyicilkan. Pihak sekolah menjawab mudah -mudahan bisa. Jadi kemarin dibuatin baju Olahraga yang pesen aja ke penjahit melalui pihak sekolah. Jadi yang bener hanya baju olahraga 100 rb dengan cara nyicil ke pihak penjahit melalui pihak sekolah, ini yang sebenarnya. Untuk lebih jelasnya Ayo duduk bareng bersama orang tua murid yang pesen kaos olahraga. Sekali lagi mohon maaf. Ini kebenarannya yang bisa saya sampaikan. Terima kasih. Ujarnya”.

Citra Buruk Pendidikan Negeri

Meski pihak sekolah memberikan bantahan, kabar dugaan pungli seragam Rp260 ribu telah lebih dulu menyebar dan menimbulkan keresahan publik. Kasus ini menambah catatan buram wajah pendidikan negeri yang selama ini dikampanyekan pemerintah sebagai “pendidikan gratis untuk semua”.

Jika benar ada pungutan yang tidak sesuai aturan, maka hal ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanat konstitusi, khususnya Pasal 31 UUD 1945 yang menjamin hak warga negara atas pendidikan.

Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi maupun aparat penegak hukum. Jika dibiarkan, praktik semacam ini berpotensi menjadi tradisi busuk di sekolah negeri, dengan korban utamanya adalah anak-anak bangsa.

Red | KRN

BERITA TERBARU

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

BERITA LAINNYA