18.1 C
New York
Jumat, September 19, 2025

Buy now

spot_img

Jembatan akses  jln penghubung antara Desa Sukamulya dan Desa Sukadarma di bongkar tanpa persetujuan warga sekitar serta izin Dinas terkait

SUKATANI | Bekasihariini.click

Jembatan penghubung antara Desa Sukamulya dan Desa  Sukadarma  Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi dibongkar tanpa adanya persetujuan atau izin dari warga setempat  yang merupakan jalan jembatan yang di bangun sejak lama yang menjadi jalan alternatif bagi ke dua Desa tersebut,  yang dihancurkan oleh pihak Kontraktor, normalisasi yang belum mengantongi izin dari warga setempat baik dari pemerintah Kecamatan dan Dinas terkait pembongkaran jembatan penghubung, sebab dalam waktu pengukuran pihak dari Balai Besar  Wilayah Sungai (BBWS) tidak mengatakan bahwa jembatan tersebut harus di bongkar. Minggu (7/9/2025).

Awak media mencoba mengonfirmasi salah seorang  warga di sekitar yang tidak mau disebut namanya,” mengatakan jalan jembatan yang ada di Kp.Bungur 1 Rt 02/06 Desa Sukamulya Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi ini sebagai jalan penghubung Desa Sukadarma sekarang sudah rata tidak ada lagi,  yang mana jalan tersebut akses paling dekat menyeberang di antara dua Desa, sekarang kalau mau menyeberang jauh muter ,” Ucap salah seorang warga yang merasa kecewa dengan dibongkarnya jembatan tersebut.

Baca Juga  BPK Ungkap Penyimpangan Rp8,1 Miliar, Ketua KONI Bekasi Resmi Dilaporkan

Yang mirisnya lagi besi-besi bekas jembatan tersebut dijualin oleh pelakunya oknum yang berinisial (H) dan Polsek Sukatani selalu tutup mata kalau oknum tersebut berulah tidak bertanggung jawab , Malam itu juga besi-besi tersebut dipotongin pakai mesin las lalu dibawain pakai mobil dijual kelapak rongsokan dan setelah dikonfirmasi terkait jembatan Desa Sukamulya dan Sukadarma itu dipastikan menggunakan anggaran APBD, jelas ketika pembongkarannya itu tidak ada izin maka otomatis disebut pembongkaran ilegal, maka harus bertanggung jawablah pihak kontraktor.

Baca Juga  Polri Peduli Masyarakat : Polsek Babelan Salurkan Beras Murah SPHP

Karena ini aset pemerintah daerah maka ini akan dipidana mutlak akan dilaporkan seperti itu, apalagi besi. Besi tersebut dijualbelikan oleh oknum, oleh pihak kontraktor tersebut yang ditunjuk pihak Kontraktor sebagai pengamanan lapangan atau kebersihan segala macamnya, makanya ini harus jelas yang pertama, yang kedua ketika pembongkaran ini belum ada izin Dinas terkait maka tidak boleh dengan seenaknya.

Ketika dikonfirmasi Kabid jembatan belum ada izin maka ini indikasinya sudah pembongkaran ilegal arahnya pidana dan akan segera dilaporkan kepada yang terkait, ini sudah rame di lingkungan Dinas terkait ini, akan segera diusut arahan beliau karena sudah ada yang laporan, tapi secara lisan permohonan tersebut secara lisan untuk permohonan itu tapi sampai sekarang ditunggu secara resmi , karena harus ada tim apresal dari bagian Aset belum kunjung datang dipastikan ini arahnya, arah pidana, ” imbuhnya.

Baca Juga  𝐏𝐞𝐦𝐛𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚𝐡𝐮𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐚𝐥𝐢𝐡𝐚𝐧 𝐉𝐚𝐥𝐚𝐧 𝐒𝐞𝐦𝐞𝐧𝐭𝐚𝐫𝐚 𝐏𝐞𝐦𝐛𝐚𝐧𝐠𝐮𝐧𝐚𝐧 𝐉𝐞𝐦𝐛𝐚𝐭𝐚𝐧 𝐃𝐞𝐬𝐚 𝐖𝐚𝐧𝐚𝐣𝐚𝐲𝐚–𝐒𝐮𝐤𝐚𝐣𝐚𝐲𝐚

Lebih lanjut warga mengatakan untuk mengajukan jalan jembatan tidak mudah kepada Dinas terkait untuk direalisasikannya, dan saya sudah ada data Vidio dalam pembongkaran jembatan tersebut kalau suatu saat ada pertanyaan dari orang yang tidak bertanggung jawab dan disaksikan banyak warga masyarakat tahu bahwa jembatan tersebut dibongkar oleh kontraktor yang mengerjakan normalisasi ,” tutupnya kepada awak media. (Red)

BERITA TERBARU

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

BERITA LAINNYA