25.2 C
New York
Jumat, September 19, 2025

Buy now

spot_img

IWOI Nyatakan Sikap: Kriminalisasi Yusuf, Luka Bagi Kebebasan Pers

KARAWANG |BEKASIHARIINI.CLICK |Β Dukungan terhadap Yusuf Saputra, warga yang dijerat hukum usai mengkritik Kepala Desa Pinayungan, terus bergulir. Setelah menjadi narasumber dalam sebuah pemberitaan, Yusuf kini duduk di kursi terdakwa. Kasus ini memantik reaksi keras dari kalangan jurnalis Karawang yang menilai terjadi upaya kriminalisasi terhadap narasumber media.

Menjelang sidang lanjutan pada Selasa, 10 Juni 2025, puluhan wartawan dari berbagai media lokal berkumpul dalam forum diskusi bertajuk β€œTolak Kriminalisasi Narasumber!” di Das Kafe, Minggu (8/6). Dalam forum tersebut, para jurnalis menandatangani petisi sebagai bentuk perlawanan terhadap ancaman kebebasan berekspresi.

Forum itu dipimpin Hartonoβ€”wartawan senior yang akrab disapa Romo. Ia menegaskan, dukungan kepada Yusuf bukan semata soal pribadi, tetapi demi menjaga marwah kebebasan pers dan perlindungan bagi semua warga yang berani bersuara melalui media.

Baca Juga  Karya Bakti HUT TNI ke-80: TNI, Polri, dan Warga Gotong Royong Jaga Lingkungan

β€œKritik Yusuf sudah menjadi bagian dari produk jurnalistik. Jika narasumber bisa dipidanakan, besok siapa pun bisa dibungkam. Ini preseden buruk bagi demokrasi,” tegas Romo di hadapan peserta forum.

Romo menyebut, kasus seperti ini seharusnya tidak masuk ke ranah pidana, melainkan diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers. Ia khawatir, jika setiap kritik dipidanakan, Indonesia tengah mundur ke era gelap informasi.

Senada dengan itu, Nurdin Syamβ€”CEO Lintas Karawang yang dikenal dengan nama Mr. Kimβ€”mengatakan bahwa petisi wartawan akan dikirimkan ke berbagai pihak, mulai dari Kapolres, Kejaksaan Negeri, hingga Bupati dan DPRD Karawang. Tujuannya jelas: menuntut penghentian kriminalisasi terhadap narasumber.

β€œKebebasan pers bukan untuk dikriminalkan, justru harus dilindungi. Ini bagian dari pilar demokrasi,” ujar Mr. Kim.

Baca Juga  Dinkes Karawang Diduga Bermasalah, Aliansi Karawang Hilir Siap Geruduk RSUD Rengasdengklok

Ia juga mendesak Inspektorat Karawang untuk segera mengaudit Dana Desa Pinayungan, karena muncul dugaan adanya penyimpangan anggaran yang menjadi latar kritik Yusuf.

Sikap tegas juga datang dari Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) DPD Kabupaten Karawang, Syuhada Wisastra. Dikenal sebagai pendiri sekaligus CEO dari puluhan media online, Syuhada menegaskan bahwa IWOI adalah organisasi profesi yang solid dalam membela insan pers dan para narasumber yang sah secara hukum.

β€œKami mengecam keras segala bentuk pemidanaan terhadap narasumber. Ini bukan sekadar soal Yusuf, tapi soal prinsip dan perlindungan hukum. Undang-Undang Pers dan aturan perlindungan narasumber sudah jelas, harus dipatuhi oleh semua aparat penegak hukum,” tegas Syuhada.

Sebagai tokoh pers digital nasional, Syuhada menyatakan bahwa seluruh anggota IWOI di Karawang siap turun ke lapangan jika kriminalisasi terus berlanjut. Ia menekankan, suara warga tidak boleh dijerat hukum, apalagi jika disampaikan lewat media yang menjalankan fungsi kontrol sosial.

Baca Juga  ​Tabir Gelap Industri Karawang Terkuak: Atasan Diduga Jadikan 'Check-in' Syarat Wajib Lanjut Kontrak

β€œKami tidak main-main. Jika ini tidak dihentikan, maka IWOI akan menggerakkan seluruh jaringan media kami untuk mengawal dan melawan balik segala bentuk pembungkaman,” tambahnya.

Aksi solidaritas ini menjadi bukti bahwa wartawan Karawang tak tinggal diam saat ruang ekspresi warga dibungkam. Mereka menyuarakan satu hal: hak berbicara adalah hak asasi, bukan kejahatan.

Sidang lanjutan Yusuf pada 10 Juni mendatang bukan sekadar perkara hukum. Ia menjadi panggung ujian: apakah negara masih berpihak pada kebebasan berpendapat, atau justru menyeret suara-suara kritis ke ruang sidang. (Red)

BERITA TERBARU

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

BERITA LAINNYA