
KABUPATEN BEKASI | Bekasihariini.click — Forum Perjuangan Perangkat Desa (FPPD) Kabupaten Bekasi menuntut Pemerintah Daerah segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa serta Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Desakan ini muncul karena hingga saat ini Kabupaten Bekasi belum memiliki regulasi teknis yang diwajibkan oleh Permendagri.
Dalam rilis resminya, FPPD menegaskan bahwa desa merupakan pilar penting tata pemerintahan pasca reformasi dan memegang peran strategis dalam pelayanan publik, pengelolaan pembangunan, hingga pemberdayaan masyarakat. Namun tanpa landasan Perbup yang jelas, pelaksanaan tata kelola desa dinilai rentan menimbulkan persoalan administratif maupun hukum.

“Kabupaten Bekasi adalah wilayah dengan dinamika sosial dan ekonomi yang tinggi, tetapi sampai sekarang belum memiliki Perbup teknis komprehensif terkait SOTK pemerintah desa dan tata cara pengangkatan serta pemberhentian perangkat desa,” ujar FPPD dalam keterangannya.

Menurut FPPD, ketiadaan Perbup selama bertahun-tahun menyebabkan ketidakseragaman praktik antar desa, mulai dari struktur organisasi hingga mekanisme perekrutan perangkat desa. Ada desa yang mengacu langsung pada Permendagri, sementara lainnya menggunakan kebiasaan atau petunjuk informal tanpa dasar hukum daerah. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan sengketa serta temuan pemeriksaan oleh lembaga pengawas.
FPPD juga menyoroti pentingnya Perbup ini sebagai upaya pencegahan konflik pasca Pilkades, termasuk praktik pemecatan massal perangkat desa oleh kepala desa terpilih, hilangnya aset desa, serta hambatan pelayanan publik akibat pergantian perangkat yang belum berpengalaman. Terlebih, saat ini terdapat sekitar 15 aplikasi dan sejumlah program strategis nasional yang harus dikelola oleh perangkat desa secara profesional dan berkesinambungan.

“Secara regulasi, setiap kepala daerah wajib menerbitkan aturan teknis yang menerjemahkan Permendagri 83, 84 tahun 2015 dan Permendagri 67 tahun 2017. Kabupaten lain seperti Karawang, Bogor, Cianjur, Sukabumi, Purwakarta, Indramayu, hingga Garut sudah menjalankannya. Sangat disayangkan Bekasi yang dekat dengan pusat pemerintahan justru tertinggal,” tegas Ketua FPPD Kabupaten Bekasi, Lukman Kholid, S.IP.
Saat ini FPPD tengah melakukan konsolidasi dengan perangkat desa, BPD, kepala desa, dan lembaga desa lainnya untuk membangun kesadaran bersama bahwa regulasi tersebut merupakan kebutuhan mendesak. Mereka menilai pembenahan Kabupaten Bekasi harus dimulai dari pembenahan tata kelola desa terlebih dahulu.
Sebagai langkah lanjutan, FPPD berencana menggelar aksi damai bulan depan guna menyampaikan aspirasi langsung kepada Bupati Bekasi. Dalam aksi itu, FPPD akan menyerahkan hasil kajian akademik, draf usulan Perbup, dan naskah akademik yang telah mereka siapkan sebagai bentuk kontribusi nyata bagi pemerintah daerah.
Red | KRN Jikar


