Cikarang, | BEKASIHARIINI.CLICK | – Aksi pencurian dengan kekerasan yang menggemparkan warga Tarumajaya berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Tarumajaya bersama Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi yang dimana Kejadian terjadi pada Senin (14/7/2025) di rumah seorang warga bernama Puji Lestari di Kp. Bojong Jaya, Desa Samudra Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, mengungkapkan bahwa empat pelaku berhasil diamankan, yakni NM (50), SH (47), MN (44), dan S (38). Keempat pelaku berasal dari sejumlah wilayah di Jawa Barat dan Jakarta Utara.
Aksi mereka tergolong sadis dan terencana. Mereka masuk ke rumah korban dan langsung mengancam korban dengan pisau. Tak hanya itu, korban juga disekap dengan dilakban di bagian mulut dan mata, sehingga tidak bisa melawan maupun meminta pertolongan.
“Modus operandi para pelaku sangat keji. Mereka menodong korban dengan pisau, lalu menyekap dan mengambil dua unit sepeda motor serta satu unit handphone,” ujar Kapolres, pada Kamis (31/7/2025),
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi meliputi satu unit handphone Infinix Note, STNK motor Honda Vario 125, dan STNK motor Yamaha N-Max. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp36 juta.
Akibat perbuatanya para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
“Kasus ini menjadi perhatian kami karena menyangkut keselamatan warga di lingkungan tempat tinggalnya sendiri. Kami akan terus tindak tegas pelaku kejahatan jalanan,” tegas Kombes Mustofa.
Polres Metro Bekasi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.


