25.2 C
New York
Jumat, September 19, 2025

Buy now

spot_img

DPRD Kabupaten Bekasi Dorong Perda LP2B untuk Menjaga Lahan Pertanian dari Alih Fungsi

CIKARANG PUSATBEKASIHARIINI.CLICK Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bekasi, Ombi Hari Wibowo, menegaskan pentingnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagai solusi dalam menjaga keberlanjutan kawasan pertanian di Kabupaten Bekasi. Regulasi ini diharapkan dapat melindungi lahan pertanian dari alih fungsi akibat pesatnya pembangunan industri dan permukiman.

“Perda ini harus segera ditetapkan karena perkembangan wilayah, terutama di sektor industri dan permukiman, semakin pesat. Dengan adanya regulasi ini, kita bisa menetapkan dan menjaga zona pertanian agar tidak tumpang tindih dengan pembangunan,” ujar Ombi di Kompleks DPRD Kabupaten Bekasi, Jumat (21/03/2025).

Baca Juga  Police Goes to School, Polsek Babelan Ajak Siswa SMK Segara Wiyata Cerdas dan Disiplin

Ia menjelaskan bahwa Perda LP2B bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), sehingga kesejahteraan petani dapat meningkat, sekaligus menjaga produktivitas dan kualitas pangan di Kabupaten Bekasi.

“Harapannya, dengan adanya Perda ini, para petani bisa sejahtera. Produksi pangan dan kualitasnya juga bisa meningkat karena ada kepastian hukum terhadap zona pertanian,” jelasnya.

Dalam penyusunannya, DPRD melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Pemerintah Kabupaten Bekasi, Kantor Pertanahan, hingga pengusaha properti dan kelompok tani.

“Kita libatkan stakeholder seperti BPN, Bappeda, Cipta Karya, Disperkimtan, DSDABMBK, DPMPTSP, Dinas Ketahanan Pangan, DPMD, asosiasi properti, perwakilan industri, HKTI, KTNA, camat, kepala desa, lurah, serta kelompok tani yang terdaftar. Semua kami undang untuk memberikan masukan agar Perda ini benar-benar bermanfaat,” tambahnya.

Baca Juga  Polsek Cikarang Barat Gelar Patroli Jumat Berkah, Ojek Pangkalan hingga Pedagang Dapat Makanan

Dengan keterlibatan banyak pihak, Ombi meyakini regulasi ini akan menciptakan harmonisasi tata ruang yang seimbang antara kawasan pertanian, permukiman, industri, dan peruntukan lainnya.

“Harapan saya sebagai Ketua Bapemperda, semoga seluruh Perda yang telah, sedang, dan akan dibahas dapat selesai dengan baik serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Bekasi,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa pada triwulan pertama 2025, Bapemperda telah menyelesaikan beberapa perda, termasuk revisi Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sementara itu, Perda LP2B masih dalam pembahasan dan ditargetkan rampung pada akhir April 2025.

Baca Juga  𝐒𝐢𝐥𝐚𝐭𝐮𝐫𝐚𝐡𝐦𝐢 𝐏𝐢𝐦𝐩𝐢𝐧𝐚𝐧 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐓𝐞𝐦𝐩𝐞𝐫𝐚𝐭𝐮𝐫 𝐝𝐞𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐋𝐮𝐫𝐚𝐡 𝐂𝐢𝐤𝐚𝐫𝐚𝐧𝐠 𝐊𝐨𝐭𝐚, 𝐁𝐚𝐡𝐚𝐬 𝐏𝐞𝐧𝐢𝐧𝐠𝐤𝐚𝐭𝐚𝐧 𝐉𝐚𝐥𝐚𝐧 𝐝𝐚𝐧 𝐃𝐫𝐚𝐢𝐧𝐚𝐬𝐞 𝐝𝐢 𝐊𝐚𝐦𝐩𝐮𝐧𝐠 𝐊𝐨𝐧𝐠𝐬𝐢

Ombi menegaskan bahwa DPRD Kabupaten Bekasi berkomitmen menyelesaikan pembahasan Perda LP2B dengan cermat dan menyeluruh, sehingga regulasi ini dapat menjadi solusi konkret dalam melindungi lahan pertanian dan memastikan keberlanjutan sektor pangan.

Dengan sinergi antara pemerintah, pemangku kepentingan, dan masyarakat, ia optimistis Perda ini akan memberikan manfaat jangka panjang bagi kesejahteraan petani serta ketahanan pangan di Kabupaten Bekasi.

Reporter : Fajar CQA/Kab.Bekasi

BERITA TERBARU

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

BERITA LAINNYA