
CABANGBUNGIN | Bekasihariini.click
Dunia pendidikan di Kabupaten Bekasi kembali tercoreng. SMP Negeri 2 Cabangbungin diduga melakukan pungutan liar (pungli) sebesar Rp500 ribu kepada wali murid siswa baru kelas VII dengan dalih pembelian seragam sekolah.
Informasi ini terungkap setelah sejumlah wali murid melapor kepada Bekasihariini.click. Salah satu orang tua yang enggan disebutkan namanya mengaku terpaksa membayar lantaran khawatir anaknya akan mendapat perlakuan berbeda jika menolak.
“Awalnya kepala sekolah menyampaikan harga seragam Rp530 ribu pada rapat bulan Juli 2025. Karena dianggap terlalu mahal, orang tua menawar jadi Rp500 ribu. Tidak lama kemudian, kami diminta langsung membayar,” ujar sumber tersebut, Rabu (13/8/2025).
Praktik ini bertentangan dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang menegaskan sekolah negeri dilarang memungut biaya wajib kepada orang tua murid. Pengadaan seragam seharusnya bersifat opsional dan dapat dibeli di luar sekolah.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi belum memberikan tanggapan resmi. Sementara itu, Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Cabangbungin saat dikonfirmasi membenarkan adanya pungutan tersebut, dengan alasan sudah diketahui komite sekolah dan dikoordinasikan bersama pemasok seragam.
“Saya sudah koordinasikan kepada komite sekolah dan komite sekolah pun berkordinasi kepada pemasok seragam” ujarnya.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan pungli di sekolah negeri. Jika terbukti, pihak terkait dapat dijerat Pasal 12 huruf e UU Tipikor dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Reporter: Iyan
Editor: Karno


