
SUMBERURIP | Bekasihariini.click
Jumat, 26/09/2025. Program ketahanan pangan di Desa Sumberurip, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, terancam menjadi bancakan oknum aparat desa. Dari hasil penelusuran tim awak media, ditemukan kejanggalan serius dalam pengelolaan bantuan ternak domba tahun 2024 yang nilainya mencapai Rp163.965.000.
Bantuan berupa 80 ekor domba itu seharusnya dikelola untuk kepentingan masyarakat melalui kelompok penerima manfaat yang transparan. Faktanya, domba-domba tersebut justru dibagi ke dalam 8 kelompok yang seluruhnya dikendalikan oleh jajaran pemerintahan desa, termasuk Sekretaris Desa Sumberurip, SM, bersama sejumlah perangkat/RK desa.
“Domba-domba itu memang ada, tapi sebagian sudah tidak terlihat di kandang kelompok. Katanya sedang diangon di kandang milik orang lain. Dari awal kami warga hanya tahu, tapi tidak pernah diajak musyawarah,” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada Bekasihariini.click.

Menyalahi Aturan Dana Desa
Skema yang dijalankan pemerintahan desa jelas melanggar regulasi. Berdasarkan Kepmendesa No. 3 Tahun 2025, perangkat desa memang memiliki kewenangan merencanakan, memfasilitasi, dan bersinergi dengan lembaga kemasyarakatan seperti BUMDes dalam penguatan ketahanan pangan. Namun, mereka dilarang keras menjadi pelaksana langsung proyek, terlebih yang menggunakan Dana Desa.
Aturan tersebut ditegaskan agar pelaksanaan program tetap transparan, melibatkan partisipasi masyarakat, dan terhindar dari praktik penyalahgunaan untuk kepentingan segelintir pihak. Adapun bentuk kegiatan ketahanan pangan yang sah dikelola desa antara lain:
Pengembangan lumbung pangan desa,
Bank pakan ternak,
Infrastruktur pertanian (jalan usaha tani, irigasi),
Pemanfaatan lahan pekarangan, serta
Pelatihan teknologi tepat guna bagi warga.
Dengan menjadikan kelompok perangkat desa sebagai pengelola, pemerintahan Desa Sumberurip diduga telah merekayasa skema program agar dana dan bantuan ternak tidak benar-benar menyentuh masyarakat luas.
Diduga Bermotif Memperkaya Diri
Kuat dugaan, pola ini dipakai untuk memperkaya diri melalui kelompok semu yang hanya formalitas. Fakta di lapangan menunjukkan sebagian domba tak lagi berada di kandang kelompok, menimbulkan pertanyaan besar: apakah hewan ternak tersebut masih utuh sesuai data, atau sudah dipindahkan untuk kepentingan pribadi?
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Sumberurip belum memberikan keterangan resmi.
Desakan Investigasi
Dengan adanya dugaan penyalahgunaan tersebut, publik mendesak agar pihak berwenang segera turun tangan. Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang SH, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM), serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi diminta mengkroscek dan memeriksa kasus ini secara serius.
Jika benar terbukti ada rekayasa dan pelanggaran aturan, maka tindakan tersebut bukan hanya mencederai amanah Dana Desa, tetapi juga merampas hak masyarakat dalam memperoleh manfaat dari program ketahanan pangan.
Bekasihariini.click akan terus menelusuri kasus ini dan menghadirkan perkembangan berikutnya. (Red)


