21.5 C
New York
Jumat, Juni 13, 2025

Buy now

spot_img

Dagang di Halte, Pedagang Ubi Akui Setor ke ‘Lembaga’ dan Petugas

KARAWANG | BEKASIHARIINI.CLICK | Sebuah lapak semi permanen yang menjual ubi Cilembu terlihat berdiri di area halte angkutan umum kawasan Alun-Alun Karawang. Meski tampil sederhana, keberadaan lapak tersebut memicu sorotan warga karena dinilai menyalahi fungsi halte dan mengganggu kelancaran lalu lintas.

Tak hanya itu, pedagang di lapak tersebut juga diduga menyetor sejumlah uang kepada oknum dari berbagai unsur organisasi masyarakat hingga aparat keamanan.

Sudah Beroperasi Dua Bulan

Berdasarkan pantauan di lapangan, lapak tersebut telah beroperasi selama dua bulan. Sebelumnya, lokasi itu digunakan untuk berjualan durian. Kini, pedagang bernama Pak B menggantinya dengan menjual ubi Cilembu yang dipanggang langsung di tempat.

Saat dikonfirmasi mengenai izin dan retribusi, Pak B mengaku tidak memiliki izin resmi dari pemerintah daerah. Ia juga menyebut tidak membayar retribusi harian, namun mengaku rutin menyetor uang kepada pihak tertentu.

“Enggak ada iuran harian. Tapi saya bayar bulanan ke orang-orang yang ngaku dari unsur lembaga, kadang juga ada petugas,” ujar Pak B kepada wartawan, Selasa (27/5/2025).

Mengganggu Lalu Lintas dan Angkot

Keberadaan lapak tersebut dinilai mengganggu arus lalu lintas dan operasional angkutan kota. Posisi lapak yang menjorok ke badan jalan menyebabkan penyempitan jalur kendaraan, serta menyulitkan angkot dan kendaraan lain yang hendak menaikkan atau menurunkan penumpang di halte.

Ibu Warsitoh, salah satu warga yang biasa membeli ubi di lapak tersebut, menyampaikan keluhannya.

“Sebetulnya saya sering beli, tapi ya harus diakui, itu bikin jalan jadi sempit. Macet terus jadinya,” katanya.

Khaila, pelanggan lainnya, menambahkan bahwa situasi tersebut membuat sopir angkot kerap berhenti sembarangan.

“Bukan cuma bikin macet, angkot jadi enggak beraturan. Mereka berhenti seenaknya, karena halte jadi penuh sama lapak,” ujarnya.

Lemahnya Pengawasan dan Dugaan Pungli

Kondisi ini mencerminkan lemahnya pengawasan dari instansi terkait terhadap pelanggaran fungsi fasilitas umum. Halte yang seharusnya menjadi tempat aman dan nyaman bagi penumpang, kini berubah fungsi menjadi lokasi berdagang.

Lebih dari itu, dugaan adanya praktik pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum tertentu memperburuk situasi. Selain bertentangan dengan aturan, hal ini juga mencoreng citra aparat dan organisasi masyarakat yang seharusnya menjadi pelindung warga.

Pemerintah Diminta Bertindak Tegas

Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Karawang, melalui Satpol PP dan instansi terkait, segera mengambil langkah tegas untuk menertibkan lapak yang melanggar aturan. Penertiban diperlukan guna menjaga keteraturan kota dan menjamin keselamatan pengguna jalan.

Warga juga menyoroti pentingnya transparansi dalam sistem perizinan dan retribusi pedagang, agar tidak ada lagi celah untuk pungli dan penyalahgunaan kewenangan.

Namun hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi yang dilayangkan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Karawang melalui sekretaris dinas tidak mendapatkan tanggapan. Namun dari satpol pp karawang melalui kabid Tibum Hamzah memberikan jawaban singkat ,

“Saya udah konfirmasi ke orang Dishub itu kan halte yg punya dishub tolong di tegur dulu sama dishub klw tidak di indahlan baru bareng sama pol pp,”ungkapnya.

Padahal, sebagai aparat yang berwenang dalam pengelolaan fasilitas umum dan penegakan perda, instansi-instansi tersebut diharapkan responsif dan bertindak sesuai tupoksinya, agar fungsi halte dapat kembali dimanfaatkan sebagaimana mestinya oleh masyarakat umum. (red)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles