18.6 C
New York
Jumat, September 19, 2025

Buy now

spot_img

BPK Ungkap Penyimpangan Rp8,1 Miliar, Ketua KONI Bekasi Resmi Dilaporkan

 

JAKARTA | BEKASIHARIINI.CLICK | Ketua Umum Aliansi Anti Korupsi Bersama Rakyat (ANKER), Ade Gentong, resmi melaporkan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bekasi, Reza Lutfi Hasan, ke Kejaksaan Agung RI atas dugaan korupsi dana hibah.

Ade Gentong menegaskan, Reza Lutfi selaku Ketua KONI Bekasi diduga kuat menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan tindak korupsi, gratifikasi, hingga penyalahgunaan jabatan. β€œDana hibah yang seharusnya dipergunakan sesuai pengajuan, justru diduga diselewengkan. Total kerugian negara mencapai Rp8,18 miliar pada tahun anggaran 2023,” tegas Ade Gentong.

Baca Juga  Kapolsek Cibarusah Pimpin Patroli Malam, Wilayah Aman dan Nihil Kejadian Menonjol

Dari total tersebut, Rp6,86 miliar diantaranya dialokasikan untuk bidang peningkatan prestasi, dan Rp1,32 miliar untuk bidang kesekretariatan. Namun, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat menemukan adanya penyimpangan yang tidak sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

β€œIni bentuk korupsi yang terang-terangan dilakukan. Sebagai Ketua KONI, Reza Lutfi Hasan patut diperiksa karena telah merugikan keuangan negara dan melanggar asas hukum sesuai UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001,” tambahnya.

Baca Juga  392 Tahun Karawang, Gubernur Jabar Ingatkan Pentingnya Tata Kota di Gerbang Tol

ANKER mendesak Kejaksaan Agung segera bertindak tegas, memeriksa, serta menindaklanjuti laporan ini. β€œKami percaya Kejaksaan Agung RI mampu membongkar modus dugaan korupsi di tubuh KONI Kabupaten Bekasi,” tutup Ade Gentong. (red)

 

BERITA TERBARU

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

BERITA LAINNYA