Cikarang, | BEKASIHARIINI.CLICK | – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi berhasil membekuk dua dari tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan kekerasan di wilayah Tambun Selatan. Para pelaku diketahui spesialis pencuri motor jenis Honda Beat dan kerap mengancam korban menggunakan senjata tajam.
Kasus ini terjadi pada Rabu (10/9/2025) sekitar pukul 04.30 WIB di Jalan Gondang, Desa Lambang Jaya, Kecamatan Tambun Selatan. Korban berinisial BM, warga Kecamatan Setu, dihadang oleh pelaku yang mengacungkan celurit ke arahnya. Dalam kondisi terancam, korban terpaksa meninggalkan motornya, lalu pelaku membawa kabur kendaraan tersebut.
Tak butuh waktu lama, Unit Jatanras Polres Metro Bekasi yang tengah melakukan patroli berhasil membekuk dua tersangka berinisial H dan RFH di wilayah Karawang. Sementara itu, satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan kini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya: Satu bilah celurit, Satu unit sepeda motor Honda Beat hitam bernopol F 5952 HG, Satu STNK asli kendaraan korban, dan Dua jaket warna hitam
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Agta Bhuana Putra, dalam Konperensi persnya menegaskan pihaknya konsisten memberantas kasus curanmor di wilayah hukum Bekasi.
“Komplotan ini sudah beraksi di sekitar 10 TKP, sebagian besar di wilayah Jawa Barat. Mereka selalu mengincar motor jenis Honda Beat karena mudah dijual kembali dengan harga Rp1–2 juta per unit,” ujarnya. Selasa (16/09/2025)
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.