10.9 C
New York
Jumat, Desember 19, 2025

Buy now

spot_img

Diduga Ada Pembiaran Limbah Mencemari Sungai Kobak Rante, Dinas SDABMBK dan LH Kabupaten Bekasi Didesak Bertindak Tegas

PEBAYURAN | Bekasihariini.click – Sabtu, 1 November 2025 – Dugaan pencemaran lingkungan kembali menyeruak di Kabupaten Bekasi. Aktivitas pengusaha limbah yang berada tepat di bantaran Sungai Kobak Rante — perbatasan Desa Karangreja, Kecamatan Pebayuran dengan Desa Sukalaksana, Kecamatan Sukakarya — diduga kuat membiarkan tumpukan limbah menumpuk dan terbawa aliran air hingga mengotori badan sungai.

Pantauan langsung di lapangan menunjukkan material limbah berserakan dan sebagian telah masuk ke arus sungai. Kondisi itu memicu kekhawatiran serius masyarakat yang tinggal di sepanjang aliran Sungai Kobak Rante, mengingat potensi dampak terhadap kesehatan warga dan kerusakan ekosistem perairan semakin nyata di depan mata.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyebut bahwa situasi tersebut merupakan bentuk pembiaran yang tidak bisa dipandang sebelah mata.

“Seharusnya pengusaha limbah itu taat aturan. Limbah kok sampai masuk aliran sungai? Kalau terus dibiarkan, kita yang bakal kena dampaknya. Ini sudah meresahkan,” ujarnya saat ditemui Bekasihariini.click, Jum’at (31/10/2025).

Warga menilai bahwa aktivitas pembuangan atau penelantaran limbah di sempadan sungai jelas melanggar aturan lingkungan hidup. Ia mendesak pemerintah desa, kecamatan hingga instansi teknis seperti Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) serta Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Bekasi untuk tidak lagi berpangku tangan.

“Jangan tunggu sampai air sungai berubah angka bakunya, atau warga jatuh sakit dulu. Pemerintah harus gerak cepat,” tambah warga tersebut.

Selain aspek pencemaran, keberadaan aktivitas usaha di bantaran sungai tanpa pengelolaan limbah yang sesuai prosedur juga diduga melanggar aturan tata ruang dan ketentuan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan pengelola limbah maupun dinas terkait. Bekasihariini.click telah berupaya meminta konfirmasi kepada Dinas SDABMBK dan Dinas LH Kabupaten Bekasi, namun belum memperoleh respons.

Situasi ini menjadi peringatan keras bahwa pengawasan pemerintah terhadap aktivitas usaha yang berpotensi mencemari lingkungan masih lemah. Jika dugaan pembiaran ini benar adanya, maka pemerintah daerah dapat dianggap telah lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana amanat regulasi.

Bekasihariini.click menegaskan, penyelamatan lingkungan adalah urgensi yang tidak boleh dinegosiasikan. Pihak berwenang harus segera mengambil langkah konkret sebelum pencemaran menjadi lebih parah dan menimbulkan kerugian ekologis yang sulit dipulihkan.

Redaksi akan terus melakukan pemantauan serta menyampaikan perkembangan terbaru terkait dugaan pencemaran limbah di Sungai Kobak Rante ini, hingga ada tindakan tegas dan transparan dari pemerintah maupun instansi penegak hukum.

Red | ROY

Editor | KRN J!kar

BERITA TERBARU

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

BERITA LAINNYA