Babelan, | BEKASIHARIINI.CLICK | – Unit Reskrim Polsek Babelan Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan seorang pria berinisial N (33) bersama istrinya U (31), yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor milik warga di wilayah Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin, 13 Oktober 2025 sekitar pukul 05.00 WIB, di samping Mushola Salman Al-Farisi, Jl. Ujung Harapan RT 002 RW 004, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan. Korban diketahui bernama HAMIM Bin ANSORI (45), seorang guru yang berdomisili di wilayah tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat tersangka NURUDIN dan istrinya UNAH terbangun pada dini hari karena anaknya yang berusia satu tahun mengalami kejang (step). Karena tidak memiliki uang untuk berobat, tersangka mengaku nekat keluar rumah dengan membawa kunci letter Y yang ujungnya telah dimodifikasi tajam.
Sekitar pukul 04.00 WIB, tersangka bersama istrinya berangkat dari rumah. Setibanya di sekitar Jalan Raya, tersangka melihat sepeda motor Honda Vario 110 warna hitam milik korban terparkir di samping mushola tanpa pengawasan.
Melihat kesempatan itu, tersangka menyuruh istrinya menunggu di pinggir jalan lalu mendekati motor tersebut. Saat mengetahui kunci stang motor tidak terkunci, tersangka menuntun motor sejauh sekitar 30 meter.
Namun, aksi pelaku diketahui oleh warga sekitar yang langsung berteriak “Maling! Maling!”. Tersangka pun panik, melepaskan motor, dan berusaha melarikan diri. Tak lama kemudian, warga berhasil menangkap tersangka dan menyerahkannya ke pihak Polsek Babelan untuk diproses lebih lanjut.
Dari hasil penangkapan, petugas menyita beberapa barang bukti antara lain yakni, • 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 110 cc warna hitam No. Pol. B-3054-FFM atas nama korban HAMIM, •1 (satu) buah kunci letter Y beserta mata kunci yang ujungnya dilancipkan, •BPKB dan STNK asli milik korban.
Atas perbuatannya, tersangka N dijerat dengan Pasal 363 ayat (4) KUHP subsider Pasal 362 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Kapolsek Babelan Kompol Wito, SH., MH., menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan langkah-langkah penanganan sesuai prosedur, antara lain, Menerima laporan dan membuat Laporan Polisi, Melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi, Mengamankan tersangka dan barang bukti, Melengkapi administrasi penyidikan dan melanjutkan berkas perkara ke tingkat pengadilan.
“Polsek Babelan berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat, serta mengimbau warga agar tetap waspada dan tidak meninggalkan kendaraan tanpa pengawasan,” ujar Kapolsek Babelan. Selasa (14/10/25).
Dengan tertangkapnya tersangka, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku lain dan menjadi peringatan agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menjaga keamanan harta benda miliknya.
Polsek Babelan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Bekasi.


