7.6 C
New York
Jumat, Desember 19, 2025

Buy now

spot_img

“Skandal Proyek Milyaran di SMAN 1 Sukawangi: Diduga Asal Jadi, Abaikan Mutu, Berpotensi Rugikan Negara”

Caption : “Skandal Proyek Milyaran di SMAN 1 Sukawangi: Diduga Asal Jadi, Abaikan Mutu, Berpotensi Rugikan Negara”

SUKAWANGI | Bekasihariini.click

Dunia pendidikan di wilayah Kabupaten Bekasi – Provinsi Jawa Barat, kembali tercoreng. Proyek pembangunan di SMAN 1 Sukawangi dengan anggaran fantastis mencapai miliaran rupiah diduga kuat dikerjakan asal-asalan, minim pengawasan, bahkan sarat indikasi penyimpangan.

Berdasarkan dokumen yang berhasil ditelusuri, anggaran jumbo tersebut dialokasikan untuk:

1. Revitalisasi ruang kelas – Rp1.070.256.333

2. Pembangunan ruang administrasi – Rp618.180.000

3. Pembangunan toilet – Rp84.180.000

Total anggaran lebih dari Rp1,7 miliar digelontorkan. Namun fakta di lapangan berbicara sebaliknya: pekerjaan fisik terindikasi jauh dari standar konstruksi yang seharusnya. Warga sekitar menyebut kualitas bangunan tidak mencerminkan nilai miliaran.

“Bangunannya asal-asalan, pengawas nggak pernah kelihatan. Kalau begini, pasti cepat rusak. Uang rakyat habis sia-sia,” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan. (03/10/2025).

Kepala Sekolah Sulit Ditemui

Upaya awak Media Bekasihariini mencari klarifikasi ke pihak sekolah justru menemui jalan buntu. Kepala SMAN 1 Sukawangi terkesan menutup diri, bahkan disebut “alergi” terhadap kehadiran wartawan. Sikap ini memicu kecurigaan adanya sesuatu yang sengaja ditutupi.

Pelanggaran Regulasi dan Potensi Tindak Pidana

Berdasarkan Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, setiap proyek dengan nilai di atas Rp200 juta wajib diawasi secara ketat oleh konsultan pengawas dan wajib transparan melalui papan informasi proyek. Fakta di lapangan yang menunjukkan tidak adanya pengawas maupun konsultan, jelas mengindikasikan pelanggaran aturan.

Tak hanya itu, dugaan pengerjaan asal-asalan dengan nilai anggaran fantastis berpotensi menimbulkan kerugian negara, yang masuk dalam kategori tindak pidana korupsi sesuai Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut menegaskan, setiap orang yang merugikan keuangan negara karena penyalahgunaan kewenangan dapat dipidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

Desakan Publik

Masyarakat mendesak agar Inspektorat, Dinas Pendidikan Jawa Barat, hingga aparat penegak hukum (Kejaksaan dan KPK) segera turun tangan mengusut kasus ini. Dengan nilai proyek yang sangat besar, rakyat menuntut transparansi penuh: siapa kontraktor pelaksana, siapa konsultan pengawas, dan bagaimana standar pekerjaan bisa lolos.

Jika benar ditemukan indikasi permainan anggaran dan mark-up, maka proyek SMAN 1 Sukawangi bisa jadi contoh nyata bagaimana dana pendidikan dijadikan ladang bancakan oknum.

Pendidikan mestinya untuk mencerdaskan anak bangsa, bukan dijadikan proyek bancakan. Jika proyek milyaran rupiah saja dibiarkan asal jadi, sama saja pemerintah membiarkan uang rakyat dibakar sia-sia.

Red | T!le

Editor | Karno

BERITA TERBARU

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

BERITA LAINNYA