Tambelang, | BEKASIHARIINI.CLICK | β Polsek Tambelang Polres Metro Bekasi bergerak cepat menindaklanjuti adanya pemberitaan viral dari salah satu media online yang menyebutkan terdapat rumah di wilayah Kecamatan Sukawangi yang diduga digunakan sebagai tempat penjualan obat daftar G, Jumat (19/9/2025).
Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tambelang IPDA Rudi Hariandi, S.H., bersama Kanit Propam BRIPKA Ichsan Permana selaku Padal, tim gabungan yang terdiri dari personel Reskrim, Intelkam, dan Binmas langsung melakukan pengecekan ke lokasi yang berada di Kampung Pengarengan RT 006/004, Desa Sukadaya, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi.
Dalam kegiatan tersebut, petugas turut melibatkan saksi warga sekitar yakni Sdr. Saruloh dan Ibu Anisah untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh, tidak ditemukan adanya aktivitas penjualan obat daftar G di lokasi tersebut.
βLangkah ini sebagai bentuk respon cepat Polsek Tambelang dalam menindaklanjuti isu yang berkembang di masyarakat, sekaligus memastikan situasi kamtibmas tetap kondusif,β ujar IPDA Rudi Hariandi.
Polsek Tambelang juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan di wilayah hukum masing-masing guna mencegah peredaran obat-obatan terlarang dan memastikan masyarakat mendapatkan rasa aman.
Situasi di lokasi pasca pengecekan dinyatakan aman, tertib, dan kondusif.