SUKAWANGI | Bekasihariini.click
Dunia pendidikan Kabupaten Bekasi kembali tercoreng. SD Negeri Sukaringin 01 diduga memungut biaya seragam sekolah sebesar Rp260 ribu per siswa. Praktik yang kental aroma pungutan liar ini jelas bertentangan dengan aturan resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang menegaskan pendidikan dasar di sekolah negeri harus bebas pungutan.
Seorang wali murid dengan nada kecewa membongkar praktik tersebut.
“Iya, anak saya diminta uang Rp260 ribu buat bayar seragam sekolah,” ungkapnya kepada Bekasihariini.click, Rabu (17/9/2025).
Pernyataan itu sontak menimbulkan pertanyaan besar: apa dasar hukum sekolah negeri meminta uang seragam kepada muridnya?
Regulasi Jelas: Sekolah Dilarang Memungut
Mengacu pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, sekolah tidak diperbolehkan melakukan pungutan wajib. Sumbangan hanya boleh berbentuk sukarela, tidak mengikat, dan tidak boleh dipaksakan.
Lebih jauh, Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Seragam Sekolah menegaskan bahwa pengadaan seragam bukan kewajiban yang harus dipenuhi melalui pungutan oleh sekolah. Wali murid memiliki kebebasan penuh untuk membeli seragam sesuai kemampuan dan pilihannya, bukan dipaksa melalui skema pembelian kolektif yang dikoordinir sekolah.
Jika dugaan ini terbukti, maka pungutan seragam di SD Negeri Sukaringin 01 masuk kategori pungutan liar (pungli) dan berpotensi melanggar hukum.
Konfirmasi dan Diamnya Pihak Sekolah
Tim Bekasihariini.click mencoba meminta klarifikasi dari pihak sekolah via WhatsApp. Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak kepala sekolah SD Negeri Sukaringin 01 belum memberikan jawaban resmi, seakan menutup rapat praktik yang tengah disorot publik ini.
Citra Buruk Pendidikan Negeri
Kasus ini tidak hanya melukai kepercayaan masyarakat, tetapi juga mempermalukan wajah pendidikan negeri yang selama ini dikampanyekan pemerintah sebagai “pendidikan gratis untuk semua”. Jika benar terjadi, praktik ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanat konstitusi, khususnya Pasal 31 UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan.
Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi maupun aparat penegak hukum. Jika kasus ini dibiarkan, pungutan liar di sekolah negeri akan menjadi tradisi memalukan yang terus berulang, dengan korban utamanya adalah anak-anak bangsa.
Red | KRN