Cikarang Pusat, | BEKASIHARIINICLICK | – Polsek Cikarang Pusat kembali menunjukkan kesigapannya dalam memberantas tindak kejahatan dengan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang sempat viral di media sosial. Pada Senin (4/8) sekitar pukul 15.00 WIB, tim Reserse Kriminal yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Akhmad Surbakti berhasil menangkap dua pelaku beserta barang bukti berupa satu unit handphone merk Vivo Y12 yang diduga hasil kejahatan.
Kasus ini bermula pada Sabtu malam (2/8) sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Raya Tegal Danas, Desa Jayamukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. Korban, Shindi Olivia Ramadhanikin, pelajar berusia 14 tahun asal Bekasi, tengah melakukan aktivitas seperti biasa saat membeli bensin eceran dan minuman ringan di sebuah warung milik Madura Raya Group yang berlokasi di sekitar tempat kejadian. Handphone Vivo Y12 yang baru dibelinya disimpan di atas etalase warung tersebut yang dijaga oleh seorang saksi bernama Fariel Vikri Widiansyah, juga seorang pelajar.
Namun, sekitar 10 menit setelah meninggalkan warung, korban bersama saksi kembali dan mendapati handphone milik korban sudah tidak berada di tempat semula. Saat menanyakan hal ini kepada saksi penjaga warung dan melakukan pengecekan rekaman CCTV, ternyata terlihat seseorang yang tidak dikenal mengambil handphone tersebut tanpa izin.
Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp 1.900.000,- dan segera melaporkan kasus tersebut ke Polsek Cikarang Pusat untuk ditindaklanjuti.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim IPTU Akhmad Surbakti bersama tim Reskrim langsung melakukan penyelidikan intensif dengan mengumpulkan keterangan dari saksi dan korban serta mempelajari rekaman CCTV secara mendalam. Hasil penyelidikan mengarah pada dua orang tersangka, yakni Artisah (36), ibu rumah tangga asal Cikarang Pusat, dan Sihono (48), seorang buruh harian lepas yang tinggal di wilayah yang sama.
Penangkapan kedua pelaku berlangsung pada Senin siang di Jalan Raya Tegal Danas RT 002 RW 005, Desa Jayamukti, Kecamatan Cikarang Pusat. Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Vivo Y12 beserta box-nya, yang kemudian langsung dibawa ke Polsek untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Cikarang Pusat AKP Elia Umboh, S.H., M.H., menyampaikan, “Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan demi menjaga rasa aman dan nyaman masyarakat. Penangkapan ini juga merupakan bentuk respons cepat atas laporan masyarakat dan viralnya kasus ini di media sosial.”
Saat ini, kedua pelaku sudah diamankan di Polsek dan akan menjalani proses penyidikan. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan ke aparat jika menemukan atau mengalami tindak kejahatan serupa.
Kasus pencurian ini menjadi perhatian publik karena modusnya yang cukup nekat, mengambil barang milik korban yang sedang ditinggalkan dalam waktu singkat. Kepolisian menegaskan akan terus berupaya mengungkap dan menuntaskan kasus-kasus kriminal yang meresahkan masyarakat.


