Cikarang Pusat, | BEKASIHARIINI.CLICK | – Aksi pencurian yang meresahkan pengunjung Aeon Mall, Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Satuan Reserse Kriminal Polsek Cikarang Pusat mengamankan seorang pria berinisial YY (25), pelaku pencurian helm, pada Sabtu (2/8/2025).
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPTU Akhmad Surbakti, S.H., berdasarkan dua laporan polisi dari korban yang kehilangan helm di area parkir pusat perbelanjaan tersebut.
Kapolsek Cikarang Pusat, AKP Elia Umboh, S.H., M.H., dalam keterangannya menyebutkan bahwa pelaku diamankan berkat koordinasi dengan petugas keamanan mall.
“Pelaku tertangkap tangan saat hendak mengambil helm dan setelah diinterogasi, mengakui sudah tiga kali melakukan pencurian helm di lokasi yang sama,” jelasnya.
Dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk penyitaan barang bukti, pemeriksaan intensif terhadap pelaku, pelengkapan berkas perkara, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Atas perbuatannya Pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H., juga menyampaikan apresiasinya atas respon cepat jajaran Polsek Cikarang Pusat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami terus mengimbau masyarakat untuk waspada dan segera melapor jika mengalami kehilangan atau menjadi korban kejahatan,” tegasnya.


