Cikarang, | BEKASIHARIINI.CLICK | – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Cikarang Selatan dan Polres Metro Bekasi, berhasil mengungkap kelompok kasus tawuran yang berujung pada perampasan sepeda motor yang terjadi pada Minggu dini hari, 22 Juni 2025.Kejadian tersebut terjadi di depan Kolam Renang Jatirasa, Desa Sukasejati, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, sekitar pukul 03.00 WIB.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa, mengungkapkan bahwa dalam peristiwa tersebut, korban yang diketahui bernama Ikmal, anak dari pelapor bernama Muksin, sedang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy berwarna hijau dengan nomor polisi B 5292 FSN. Saat melintas di TKP, korban dikejar oleh sekelompok pemuda tidak dikenal yang membawa senjata tajam jenis corbek.
“Jadi saat itu, Korban panik dan akhirnya terjatuh, lalu melarikan diri menyelamatkan diri dari ancaman senjata tajam. Ketika korban kembali ke lokasi untuk mengambil sepeda motornya, kendaraan tersebut telah hilang,” ungkap Kapolres Metro Bekasi.
Menindaklanjuti laporan dari pelapor pada 23 Juni 2025, Polsek Cikarang Selatan bergerak cepat melakukan olah TKP dan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan intensif, petugas berhasil mengungkap identitas para pelaku yang terlibat dalam aksi tersebut.
Ada Enam Pelaku yang di amankan, Kemudian Motor Dijual Hanya Rp5 Juta, Petugas berhasil mengamankan enam orang tersangka, yakni (AS) – berperan merampas dan membawa sepeda motor dari TKP serta menerima uang hasil penjualan, (MI) – menjual motor korban kepada orang bernama Bolang, (AS) – menyuruh menjual motor dan ikut menerima hasil penjualan, (NF) – turut menerima bagian dari uang hasil penjualan motor, (MAR) – ikut sebagai joki tawuran dan mendapatkan bagian hasil penjualan, dan (LY) – membawa senjata tajam jenis corbek saat aksi tawuran terjadi.
Lalu, Motor curian tersebut diketahui dijual seharga Rp5 juta, dan uang hasil penjualan dibagi-bagikan kepada para pelaku dengan nominal bervariasi. Di antaranya ada yang menerima Rp2 juta, Rp500 ribu, masing-masing Rp500 ribu, serta Rp200 ribu.
Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain.
• 2 bilah senjata tajam jenis corbek,
•4 unit handphone milik pelaku,
•1 buah BPKB dan STNK asli milik korban,
• serta sepeda motor Honda Scoopy hasil rampasan.
Kapolres juga menyampaikan Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku diawali dengan janjian tawuran melalui pesan langsung (Direct Message) di Instagram. Setelah kedua kelompok bertemu di TKP, kelompok pelaku langsung melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam hingga kelompok korban melarikan diri.
Tak hanya itu, berdasarkan pengakuan pelaku, mereka memang telah berniat melakukan perampasan apabila ada kesempatan dalam aksi tersebut. Hal ini semakin memperberat unsur pidana dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya kini Para pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Cikarang Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 368 KUHP tentang Perampasan, Subsider Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, jo Pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana, serta Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat, terutama para orang tua, agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya dan tidak mudah terprovokasi oleh ajakan bentrok di media sosial.Dirinya juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir aksi kriminalitas apapun yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.


