18.1 C
New York
Jumat, September 19, 2025

Buy now

spot_img

Sidang Kesembilan: IWO Indonesia Desak Keadilan untuk Tiga Anggota yang Dikriminalisasi

PRABUMULIH – BEKASIHARIINI.CLICK  Ketua Umum Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO Indonesia) menyoroti dugaan pelanggaran hukum dan kriminalisasi terhadap sejumlah anggotanya, khususnya Bung Muhammad Iksan, Bung Yasandi, dan Bung Padra. Hal ini disampaikan usai sidang kesembilan di Pengadilan Negeri Prabumulih, Sumatera Selatan, Senin (5/5/2025).

Dalam pernyataan resminya, Ketua Umum IWO Indonesia mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran DPD IWO dari berbagai provinsi, termasuk Lampung dan Sumatera Selatan, atas solidaritas dan dukungan terhadap anggota yang tengah menjalani proses hukum.

Baca Juga  ‎𝐋𝐚𝐧𝐭𝐢𝐤 𝐏𝐞𝐣𝐚𝐛𝐚𝐭 𝐁𝐞𝐫𝐦𝐚𝐬𝐚𝐥𝐚𝐡 𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐁𝐞𝐤𝐚𝐬𝐢 𝐑𝐞𝐬𝐦𝐢 𝐃𝐢𝐥𝐚𝐩𝐨𝐫𝐤𝐚𝐧 𝐤𝐞 𝐊𝐏𝐊

Ia juga mengkritik keras dugaan kejanggalan dalam berkas perkara yang disusun oleh penyidik Satreskrim Polres Prabumulih. Salah satu keberatan yang disampaikan adalah ketidaksesuaian identitas tersangka antara data di KTP dan yang tercantum dalam berkas perkara.

“Contohnya, nama di KTP adalah Kak Muhammad Iksan yang berdomisili di Palembang, namun dalam berkas perkara ditulis sebagai KMS Muhammad Iksan yang berdomisili di Prabumulih,” tegas Ketua Umum IWO Indonesia, Icang Rahardian.

Lebih lanjut, Icang mengungkapkan bahwa dalam satu berkas perkara terdapat dua laporan polisi (LP) yang berasal dari dua institusi berbeda, yaitu Polres Prabumulih dan Polsek Prabumulih Timur. Menurutnya, hal ini memperkuat dugaan bahwa kasus ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap jurnalis.

Baca Juga  Antusias Warga Warnai Gerakan Pangan Murah Polsek Tambelang

“Ada unsur kriminalisasi dan pemaksaan agar ketiga tersangka tidak bisa lepas dari tuntutan. Kesempatan untuk mengajukan eksepsi pun tidak diberikan. Saya mengajak seluruh insan pers untuk bersama-sama melawan ketidakadilan ini,” tegas Icang.

Rangkaian Sidang Perkara:

14 April 2025 (Senin): Pemeriksaan terdakwa.

21 April 2025 (Senin): Pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan 10 bulan penjara.

28 April 2025 (Senin): Pembacaan pleidoi oleh penasihat hukum terdakwa.

30 April 2025 (Rabu): Replik dari JPU.

5 Mei 2025 (Senin): Pembacaan duplik oleh penasihat hukum.

Baca Juga  Resmi Terdaftar, IWOI Karawang Siap Jalin Sinergi dengan Pemerintah dan Swasta

8 Mei 2025 (Kamis): Sidang putusan oleh Majelis Hakim.

Ketua Umum IWO Indonesia mengimbau seluruh anggota untuk hadir dan mengawal jalannya sidang putusan pada Kamis, 8 Mei 2025, guna memastikan keadilan ditegakkan serta memberi dukungan moral kepada rekan-rekan jurnalis yang tengah menghadapi proses hukum. (red)

BERITA TERBARU

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

BERITA LAINNYA