Setu, | BEKASIHARIINI.CLICK | – Polsek Setu mengamankan seorang pria berinisial AB (22) terkait dugaan membuat laporan palsu yang di lakukan di Polsek Setu. Jumat (14/03/2025) sore.
Kapolsek Setu AKP Usep Aramsyah, SH., M.H., melalui Kanit Reskrim Polsek Setu Ipda Didi Supriyadi S.H. M.S.i., mengungkapkan bahwa terduga pelaku AB (22) sebelumnya melapor bahwa dirinya menjadi korban pemerasan dan di ancam.
“Berawal pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 sekitar jam 11.30Â Wb, Bripka WendriI selaku piket SPKT Polsek Setu menerima laporan tentang terjadinya tindak pidana Pemerasan yang disertai dengan ancaman dari sdr. AB, dan kejadian tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 sekitar 03.00 wib di Kp. Serang RT. 002/002 Desa Taman Rahayu Kec. Setu Kab. Bekasi,” ujar Kanit Reksrim Polsek Setu Ipda Didi Supriadi SH., M.S.i.
Menurut keterangan dari AB bahwa pada saat kejadian ia dipepet oleh pelaku yang berjumlah empat orang dengan mengendarai dua unit sepeda motor, sambil memepet korban dan mengacungkan sebilah golok kearah AB.
“Jadi setelah menerima laporan, kemudian anggota piket SPKT Bripka Wendri beserta piket Reskrim melakukan cek TKP. Setelah itu, membuatkan laporan polisi mengenai peristiwa pemerasan yang disertai dengan ancaman, dan selanjutnya AB dimintai keterangan sebagai pelapor,” sambungnya.
Setelah itu, sekitar jam 13.30 wib Opsnal Unit Reskrim Polsek Setu, melakukan cek TKP dan menyisir TKP. Lalu, didapat keterangan dari satpam yang bertugas jaga pada waktu itu ditempat dekat kejadian tidak ada kejadian apapun di TKP sekitar jam 03.00 Wib tersebut. Lalu, Tim berhasil mendapatkan rekaman cctv di sekitar TKP sesuai dengan waktu yang dilaporkan oleh AB.
“Dan berdasarkan hasil rekaman cctv tersebut tidak ada kejadian pemerasan sebagaimana yang telah dilaporkan oleh AB tersebut,” jelasnya.
Tim Opsnal Reskrim kemudian kembali ke Mapolsek Setu dan pada saat berada di kantor Polsek Setu. Setelah di lakukan wawancara kembali terhadap AB, saat itu AB mengakui kalau laporan pemerasan yang telah dilaporkan sebelumnya adalah tidak benar dan sepeda motor sebenarnya dijual tanpa sepengetahuan pemilik kendaraan tersebut.
“Terduga pelaku AB berikut barang bukti sudah di amankan ke Polsek Setu untuk di lakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,”pungkasnya.
Dalam kasus ini Polisi juga menyita barang bukti berupa – 1 (satu) lembar Laporan Polisi.
– 3 (tiga) lembar Berita Acara Pemeriksaan saksi pelapor an. ABDUL BAHARUDIN.
– 1 (satu) lembar Berita Acara Sumpah an. ABDUL BAHARUDIN.
– 1 (satu) lembar STNK kendaraan roda dua Honda Beat street Nopol. : F-4556-FGK.
– Surat Keterangan leasing Mega Finance.
Kapolsek Setu AKP Usep Aramsyah, menghimbau kepada masyarakat jangan karena tujuan mendapatkan sesuatu berani merekayasa seolah – olah terjadi peristiwa pidana. karena hal itu dapat merugikan diri sendiri dan hal tersebut sudah termasuk Tindak Pidana.
Atas perbuatanya kini pelaku di jerat pasal 242 ayat 1 dan atau Pasal 220 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara.