-1 C
New York
Sabtu, Desember 13, 2025

Buy now

spot_img

61 Saksi Diperiksa, Dua Pejabat NPCI Bekasi Dijerat UU Tipikor

Cikarang, | BEKASIHARIINI.CLICK | – Polres Metro Bekasi resmi menetapkan dua petinggi National Paralympic Committee of Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah tahun anggaran 2024. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/14/VIII/2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Dik/2878/VIII/RES.3./2025 tertanggal 13 Agustus 2025.

Kasus ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp7.117.660.158, sesuai hasil audit Inspektorat Kabupaten Bekasi melalui Laporan PKKN Nomor 710.1.2.2/321/IRDA/XI-2025 tanggal 11 November 2025.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 61 saksi serta dua ahli, masing-masing ahli pidana dan auditor. Dari hasil penyidikan, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:

Baca Juga  Ngopi Malam Bersama Warga, Polsek Setu Serap Aspirasi dan Sampaikan Imbauan Kamtibmas

KD – Ketua NPCI Kabupaten Bekasi

NY – Mantan Bendahara NPCI Kabupaten Bekasi

NPCI Kabupaten Bekasi menerima dana hibah dari APBD dan APBD Perubahan 2024 sebesar Rp12 miliar, yang seluruhnya masuk ke rekening resmi organisasi. Namun penyidik menemukan adanya penyalahgunaan dana hibah tersebut.

Tersangka KD diketahui menggunakan dana sebesar Rp2 miliar untuk kepentingan kampanye pribadi dalam Pemilihan Legislatif DPRD Kabupaten Bekasi tahun 2024.

Sementara itu, tersangka NY menerima dan menggunakan dana sebesar Rp1.795.513.000, antara lain untuk pembayaran uang muka dan angsuran dua unit Toyota Innova Zenix menggunakan identitas kerabat dengan total Rp319.420.000, sedangkan sisanya tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga  BUMDes Desa Setialaksana Disorot: Dana Mengalir, Kegiatan Misterius, Jawaban Pejabat Tak Sinkron Aparatur Desa Saling Lempar Jawab, Transparansi Diduga Nol Besar

Untuk menutupi penggunaan dana hibah yang telah dipakai, kedua tersangka membuat kegiatan fiktif, seperti seleksi atlet, perjalanan dinas, belanja cabang olahraga, serta pengadaan perlengkapan sekretariat. Seluruh kegiatan fiktif tersebut dicantumkan dalam Laporan Pertanggungjawaban Hibah NPCI tahun 2024.

Penyidik mengamankan 29 jenis barang bukti, di antaranya SK Bupati terkait hibah Rp9 miliar dan Rp3 miliar, dokumen SP2D pencairan dana, LPJ, puluhan mutasi rekening bank, SPK fiktif, uang tunai Rp400 juta, dokumen pembelian mobil, proposal pengajuan hibah, serta sejumlah dokumen pendukung lainnya.

Baca Juga  Penyaluran Bantuan Pangan Desa Kedung Jaya Berjalan Lancar: 881 KPM Terima Haknya

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 9 UU Tipikor, dengan ancaman hukuman penjara antara 4 hingga 20 tahun.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H. didampingi Kasat Reskrim AKBP Agta Bhuwana Putra, S.I.K., M.A.P., menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap kasus korupsi dana hibah terutama yang berkaitan dengan hak atlet disabilitas akan dilakukan secara tegas dan transparan.

“Dana hibah negara adalah amanah. Penyalahgunaannya, terlebih untuk kepentingan pribadi, akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.

BERITA TERBARU

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

BERITA LAINNYA